Peran Wanita Sukoharjo Penculik Bilqis: Beli Korban Rp 5 Juta Lalu Jual Lagi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 10 Nov 2025 12:02 WIB
Foto: Konferensi pers kasus penculikan Bilqis balita hilang di Taman Pakui Sayang, Makassar. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Sukoharjo -

Polisi masih mendalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan korban anak perempuan berinisial BR atau Bilqis (4), yang sempat diculik di Makassar. Dalam pengembangan kasus itu, polisi berhasil menangkap penculik utama Sri Yuliana, dan perempuan berinisial NH di Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan NH beridentitas warga Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Namun ia ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (6/11/2025) malam.

"Setelah pelaku penculikan itu (Sri Yuliana) dapat korban, dan kemudian diberikan kepada NH ini. NH kemudian memberikan kepada orang lain," kata Zaenudin, saat ditemui awak media di Polsek Sukoharjo Kota, Senin (10/11).

Transaksi Bilqis dilakukan kedua tersangka di Makassar. Korban belum pernah dibawa ke Sukoharjo, dan langsung dibawa ke Jambi.

"Di tangan NH dijual dengan harga Rp15 juta. Orang Sukoharjo dapat dari penculiknya di Makassar Rp5 juta, jadi serah terima nya di Makassar," ucapnya.

Penangkapan pelaku NH di Sukoharjo dilakukan tim dari Polrestabes Makassar, bersama Resmob Polres Sukoharjo. Zaenudin mengatakan, setelah pelaku ditangkap, sempat dibawa ke Mapolres Sukoharjo, sebelum dibawa ke Makassar.

Polisi menangkap empat orang terkait kasus penculikan Bilqis (4) yang hilang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga mengungkap jika korban beberapa kali diperdagangkan.

"Dari proses penyelidikan Polrestabes kita amankan 4 tersangka," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11), dilansir detikSulsel.

Diketahui Bilqis awalnya dilaporkan hilang di Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (2/11) pagi. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan Bilqis di Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11) malam.

Polisi menetapkan empat pelaku yakni wanita SY (30), wanita NH (29), wanita MA (42), dan pria AS (36). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.



Simak Video "Video: 3 Kementerian Kolaborasi Berantas Kasus TPPO di Indonesia"

(afn/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork