Pelaku tabrak lari di Plupuh yang menewaskan empat orang sekeluarga, Risnadi (38) mengatakan sempat berhenti dan turun dari mobil pikapnya sebelum melarikan diri. Risnadi mengaku ketakutan hingga akhirnya memilih untuk kabur.
"Panik, (kenapa kabur?) takut. Ya sempat mau mendekat nggak tahu timbul rasa takut itu. Langsung habis itu saya naik motor atau kendaraan ke arah Solo," kata Risnadi di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).
Dirinya mengaku, saat itu hendak pulang ke Solo ke rumah mertuanya. Ia mengatakan selama ini tinggal di Mojo, Pasar Kliwon, Solo bersama istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjalanan dari rumah Sragen mau ke Solo. Tinggalnya di Solo di tempat mertua," ungkapnya.
Setelah kabur, ia menyebut sempat berhenti di SPBU Plupuh untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). Dirinya mengaku, saat menabrak itu dalam kecepatan 40 kilometer perjam.
"Iya sempat berhenti di SPBU Plupuh isi Solar. Kalau saya kan pas itu kurang lebih 30 sampai 40 kilometer perjam," ucapnya.
Sebelum sampai ke rumah, dirinya sempat melewati dua kantor Kepolisian yakni Gondangrejo dan Pasar Kliwon. Setelah sampai rumah, pria 38 tahun itu memilih untuk mematikan ponselnya.
"Lewat Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon, sehari-hari nyopir sudah empat tahun. Karena takut aja (matikan hp)," ucapnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio mengatakan laka maut di Plupuh, Sragen melibatkan dua kendaraan yakni roda dua dan pikap. Kendaraan roda dua yang melintas dari selatan menuju utara sempat menginjak lumpur dan tergelincir.
"Jadi, untuk kendaraan sepeda Honda Beat AD 5065 AHE ini berjalan kemudian sesampainya di di lokasi kejadian. menginjak tumpukan atau kubangan lumpur yang berada di atas badan jalan," ungkapnya.
"Kemudian tergelincir sehingga untuk kendaraan dan pengemudi juga pemboncengnya ini terpental ke kanan yang kemudian membentur kendaraan pikap AD 8205 DE," sambunganya.
Pihaknya juga telah menetapkan Risnadi sebagai tersangka setelah memenuhi unsur melanggar pasal 310 ayat 4 inisial R melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dari forum gelar perkara yang itu diikuti oleh baik itu dari Satlanta, Sat Reskrim, Sat Narkoba kemudian ada dari Siwas kemudian ada dari bagian hukum dan juga kemudian ada dari Propam. Artinya ini adalah keputusan forum, keputusan kolektif yang mana merekomendasikan seperti sudah disampaikan tadi bahwa memenuhi unsur 310 sehingga layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Kukuh mengatakan, terdapat unsur kelalaian yang dilanggar oleh pengemudi. Di mana, pengemudi tau bahwa korban saat itu sudah oleng tapi tidak menghindar.
"Sebelum kejadian, pengemudi ini sudah menyadari bahwa terdapat kendaraan oleng pada jarak sekitar 10 m. Namun demikian pengemudi tidak ada upaya untuk mengerem ataupun menghindar. Selain itu, pengemudi inisial R ini tidak memiliki kompetensi mengemudi, artinya belum memiliki SIM. Kemudian selanjutnya, lampu jarak jauh dari kendaraan pick up ini juga mati," ungkapnya.
Sedangkan untuk pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kukuh menjelaskan, pengemudi meninggalkan orang yang sedang membutuhkan pertolongan.
"Ini kemudian memenuhi unsur dalam pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, meninggalkan orang yang sedang membutuhkan pertolongan. Kemudian sudah sempat melewati dua kantor polisi yang seharusnya apabila memang merasa takut, maka kemudian bisa mengamankan ke kantor polisi tersebut dan melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialaminya," bebernya.
Menurutnya, berdasarkan rekomendasi gelar tersebut bahwa kelalaian dari pengemudi atas nama nama inisial R melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan atau pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Untuk ancaman dari pasal 310 maksimal hukuman 6 tahun," tegasnya.
Untuk diketahui, empat korban dalam peristiwa itu eninggal dunia. Mereka satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak. Mereka yakni ayah SA (32), ibu UY (28) dan dua anaknya AN (7), AS (5).
(aap/afn)











































