Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Jabodetabek

Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJateng
Selasa, 28 Okt 2025 15:30 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom.
Solo -

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Aktris 39 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik mengandung ancaman dan pemerasan.

Dikutip dari detikHot, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," urai Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Meski dinyatakan bersalah atas dakwaan utama, tetapi Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan itu, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Hakim pun menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Kairul Saleh.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Dengan putusan ini, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads