Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan bos skincare senilai Rp 4 miliar. Begini penampakan Nikita saat pakai baju tahanan.
Dilansir dari detikNews, Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M. Nikita Mirzani dan asistennya tampak santai usai ditahan.
Pantauan detikcom, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) Nikita Mirzani dan asistennya terlihat santai saat digiring penyidik ke mobil tahanan. Keduanya nampak telah mengenakan baju tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita bahkan terlihat berjalan dengan berlenggak lenggok bak seorang model. Baju tahanan berwarna oranye dipasang dijadikan outer. Nikita hanya tersenyum saat ditanya awak media.
Sebagaimana diketahui, Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan. Keduanya merupakan tersangka kasus pengancaman dan pemerasan bos skincare.
![]() |
Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar. Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2).
Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," jelasnya.
"Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambungnya.
Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'.
"Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," jelasnya.
(afn/ahr)