Pemuda di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Panji (21), ditangkap polisi usai mencabuli nenek berusia 85 tahun yang masih tetangganya sendiri. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya tak lama setelah kejadian.
Dilansir detikJabar, Senin (27/10/2025), Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Sabtu (25/10) dini hari. Saat itu korban sedang tertidur di rumahnya yang berada tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
"Benar, kami menerima laporan adanya perbuatan asusila. Korbannya lansia berumur sekitar 85 tahun. Langsung kami amankan pelaku karena memang sudah diketahui ciri-cirinya," terang Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (27/10).
Lebih lanjut, Ridwan menuturkan, saat melancarkan aksinya pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras. Sebelum kejadian, Panji diketahui minum-minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah yang berada tak jauh dari permukiman warga.
"Dalam pengaruh minuman keras, dia masuk ke rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka," ujar Ridwan.
Korban yang mendengar adanya suara, langsung terbangun. Tetapi, pelaku langsung memeluk korban dari belakang. Pelaku pun memaksa korban untuk berbuat cabu.
"Korban bangun karena terdengar suara. Tersangka langsung menangkap korban dari belakang serta langsung berbuat cabul. Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan. Akhirnya perbuatan itu terjadi," beber Ridwan.
Usai mencabuli korbannya, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Panji beberapa jam kemudian.
Selain menangkap pelaku, polisi turun mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka. Korban syok setelah kejadian dan tengah mendapat penanganan medis.
"Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Kasus ini kami tangani dan korban akan segera divisum. Tersangka sudah diamankan di Polres," kata Ridwan.
Dalam pemeriksaan, Panji mengaku mencabuli korban dalam keadaan mabuk. Ia sempat minum-minuman keras seorang diri di saung sawah sebelum kejadian.
"Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat struk ke tetangga yang lain. Karena malam, nggak ada. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban dan saya khilaf," terang Panji.
Panji juga mengaku belum pernah memiliki pacar atau menjalin hubungan dengan perempuan. Ia bahkan tidak memiliki telepon genggam dan tidak pernah menonton video asusila.
"Belum pernah pacaran, Pak. Saya mah nggak punya HP juga," ujar Panji.
Akibat perbuatannya, Panji kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam sembilan tahun penjara," pungkas Ridwan.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(apl/apu)