5 Fakta Baru Aksi Bejat Panji Cabuli Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya

5 Fakta Baru Aksi Bejat Panji Cabuli Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 29 Okt 2025 08:00 WIB
Polisi menginterogasi Panji (21), pemuda yang mencabuli nenek 85 tahun di Tasikmalaya
Polisi menginterogasi Panji (21), pemuda yang mencabuli nenek 85 tahun di Tasikmalaya. Foto: Deden Rahadian/detikJabar
Tasikmalaya -

Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Panji (21), pemuda tamatan sekolah dasar yang mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Panji harus mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum. Berikut 5 fakta baru dalam kejadian ini:

Korban Jalani Visum

Pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tasikmalaya. Selain itu, korban akan menjalani pemeriksaan visum Selasa ini, (28/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih kami lakukan pendalaman terkait kasus ini. Rencana hari ini korban akan divisum," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada detikJabar, Selasa (28/10) pagi.

ADVERTISEMENT

Panju Ngaku Mabuk

Pelaku mengaku berbuat asusila dalam pengaruh minuman keras. Dia sempat menenggak miras jenis arak di saung sawah tak jauh dari permukiman hingga larut malam.

"Hasil pengakuan pelaku dia minum arak. Memang sendirian tidak sama yang lain," kata Ridwan.

Niat Pinjam Alat Setrum

Pelaku kemudian berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga. Namun gagal karena tetangganya sudah tertidur lelap.

Panji juga diketahui sempat mengetuk rumah ketua RT, yang saat itu hanya ada istri ketua RT. Penghuni rumah tidak membuka pintu.

"Kronologinya korban tinggal sendiri, tiba-tiba setengah tiga dini hari pelaku ini masuk dalam keadaan mabuk," ucap Ridwan.

Panji Bekap dan Tutup Wajah Nenek

Saat itu, Panji kemudian melihat nenek itu lantas membekap dan menutup wajahnya. Alhasil korban tidak mengenali pelaku.

Korban sempat cerita terhadap kerabat tentang kejadian yang dialaminya. Beberapa orang warga sempat mengenali pelaku hingga akhirnya buka suara.

"Pelaku diamankan anggota di rumahnya, yang memang mengakui perbuatanya," ujar Ridwan.

Panji dan Korban Masih Kerabat

Dalam kejadian ini, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat. Meski demikian, kasus ini terus diusut petugas kepolisian.

Pasal yang akan dikenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan yaitu pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

"Sementara ini pasal yang akan kita kenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan 289 KUHP maksimal 9 tahun," ujarnya.




(wip/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads