Jaksa Ungkap Sandra Dewi Pakai Rekening Atas Nama Asisten Pribadi

Jaksa Ungkap Sandra Dewi Pakai Rekening Atas Nama Asisten Pribadi

Mulia Budi - detikJateng
Jumat, 24 Okt 2025 19:14 WIB
Sidang kasus pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Sidang kasus pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Mulia Budi/detikcom)
Solo -

Sidang keberatan atas penyitaan aset milik artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi tata kelola timah kembali digelar. Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, menyebutasisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari, pernah diminta menarik seluruh uang dari rekening atas namanya.

Dilansir dari detikNews, pernyataan itu disampaikan Max yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025) dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan terhadap penyitaan aset oleh jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya, saya pernah mendengar ada keterangan saksi Ratih saat persidangan bahwa saksi Ratih diminta untuk menarik semua uang yang ada di rekening. Bagaimana saksi?" tanya jaksa, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saksi Ratih ini merupakan asistennya Bu Sandra Dewi, itu sebelum ada penarikan itu di ketika perkara berjalan," jawab Max.

ADVERTISEMENT

Menurut Max, rekening tersebut dibuka khusus atas nama Ratih namun digunakan oleh Sandra Dewi. Hal ini terungkap dari keterangan Ratih saat tahap penyidikan.

"Tapi sebelum itu, memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih, setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi. Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh bu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan," ujar Max.

Untuk diketahui, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah. Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyebut sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.




(aap/aap)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads