Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Emoh Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Emoh Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah

Ajril L Zahroh - detikJateng
Selasa, 21 Okt 2025 16:54 WIB
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/4/2025).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/4/2025). (Foto: dok.detikJateng)
Solo -

Proses mediasi perkara perdata citizen lawsuit soal ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar hari ini berakhir tanpa kesepakatan. Salah satu penyebabnya Jokowi tidak hadir dalam mediasi itu.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, juga menyebut kliennya tidak akan menghadiri mediasi, baik secara langsung maupun daring. Pihaknya menganggap penggugat tidak memiliki otoritas hukum untuk meminta atau memerintahkan penunjukan ijazah tersebut.

Menurutnya, gugatan semacam itu justru berpotensi melanggar hak privasi Jokowi sebagai warga negara. Alasan tersebut yang membuat Jokowi tidak bersedia hadir dalam proses mediasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Joko Widodo, tidak akan pernah hadir dalam proses mediasi perkara ini, dengan alasan secara tegas bahwa penggugat bukan sebagai pihak yang punya otoritas hukum untuk melihat atau memerintahkan kepada Pak Jokowi supaya memperlihatkan ijazah aslinya," tegas Irpan di PN Solo, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, dalam mediasi itu, pihaknya juga tidak akan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada para penggugat. Menurutnya, Jokowi tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya.

ADVERTISEMENT

"Bagi Pak Jokowi tidak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkan apalagi menyerahkan kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum, termasuk kepada masyarakat atau kepada publik," ujar YB Irpan saat memberikan keterangan usai mediasi.

Irpan menjelaskan keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri. Berdasarkan hasil uji tersebut, ijazah Jokowi dinyatakan identik dan autentik.

"UGM sudah menegaskan bahwa Pak Jokowi benar alumnus Fakultas Kehutanan tahun 1985. Bahkan hasil pemeriksaan Labfor menyatakan ijazah tersebut identik," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam proses mediasi Hal itu membuat agenda mediasi pada hari ini mengalami deadlock.

"Dan sekarang ini juga Pak Jokowi, terus juga para tergugat, yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 2, dan lain sebagainya, itu juga tidak hadir lagi," kata Andhika saat ditemui usai mediasi.

Andhika menilai ketidakhadiran para tergugat mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap proses hukum. Padahal, menurutnya, pihak penggugat telah menunjukkan iktikad baik untuk hadir dan mengikuti prosedur mediasi sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.

"Kami miris, karena para tergugat yang seharusnya memberi contoh justru tidak hadir. Ini bentuk keprihatinan kami terhadap penegakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Andhika menjelaskan tuntutan pihaknya sebenarnya sederhana, yaitu meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli sebagaimana pernah disampaikan akan dilakukan jika diminta oleh pengadilan. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut hingga kini belum terbukti.

"Pak Jokowi dulu pernah bilang, kalau diminta pengadilan akan ditunjukkan. Nah, di sini tempatnya di pengadilan, dan kami sudah menggugat dua kali, tapi sampai hari ini tidak pernah diberikan," ujar Andhika.

Diberitakan sebelumnya, Perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan citizen lawsuit ijazah Jokowi ini diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Dalam gugatan tersebut mereka meminta agar pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, mereka juga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Artikel ini ditulis oleh Ajril Lu'lu'a Zahroh peserta Program PRIMA Magang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads