Seorang pria bernama Febrian atau Febri (22) ditangkap karena membunuh wanita hamil inisial APS (22). Terungkap, korban dibunuh lantaran kesepakatan open booking (opena BO) yang tidak sesuai.
Diketahui, korban ditemukan tewas di salah satu hotel di Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (11/10) siang. Febri dibekuk di Muara Padang, Banyuasin, tak jauh dari kediamannya Rabu (15/10) malam.
"Benar, pelaku sudah ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandang menuturkan motif pelaku tega menghabisi APS dalam kondisi mengandung pun terungkap. Pelaku marah buntut kesepakatan open BO yang tidak sesuai.
Sebelum kejadian, kata Nandang, antara pelaku dan korban terlibat perkenalan melalui media sosial. Mereka kemudian sepakat untuk bertransaksi Rp 300 ribu untuk dua kali berhubungan layaknya suami istri dan berlanjut check-in di kamar hotel.
Setelah berada di kamar hotel, sambung Nandang, Febri memberikan uang ke korban lalu keduanya melakukan hubungan badan satu kali. Namun, ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua korban menolak.
"Kemudian korban meminta pelaku keluar dari kamar," kata Nandang, Kamis (16/10/2025).
Karena tidak sesuai dengan perjanjian serta ditolak korban, Febri emosi. Ia seketika menyumpal mulut korban memakai manset hitam.
"Pelaku juga mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink," katanya.
Begitu memastikan korban tidak bergerak, Febri segera menggasak handphone serta motor korban, dan kabur ke Muara Padang, Banyuasin.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) korban ditemukan pihak hotel sudah tidak bernyawa. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di Banyuasin.
Namun, saat polisi melakukan pengembangan barang bukti yang diduga dibuang pelaku, Febri berusaha melarikan diri hingga petugas menembak kakinya.
"Sekitar pukul 21.55 WIB, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk menghentikan pelarian tersebut," ungkapnya.
Atas pembuatannya, pelaku kini ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
"Sebagaimana Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
Sementara itu, Febrianto mengaku selama pelariannya usai kabur menghabisi nyawa korban, ia kerap dihantui korban. Dia ketakutan, namun enggan menyerahkan diri.
"Iya Pak, saya dihantuinya Pak. Saya takut (tapi enggan menyerahkan diri)," singkatnya saat ditanyai wartawan, Kamis (16/10).
(apu/afn)











































