Salah satu mobil jenis Alphard yang sempat disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) akhirnya dikembalikan oleh KPK. Sebab, Alphard itu ternyata mobil yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dilansir detikNews, mobil Alphard ini sempat disita KPK saat menggeledah rumah Noel di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Alphard itu disita bersama dengan empat unit handphone yang disembunyikan di atas plafon.
"Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri atau wamen ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengetahui informasi tentang mobil Alphard itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa," ujar Budi.
Budi menjelaskan, pengembalian ini bentuk profesionalitas KPK yang melakukan penyitaan yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Dia menyebut KPK akan mengembalikan setiap aset yang disita bila tidak memiliki kaitan dengan perkara yang diusut.
"Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK artinya bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi," jelasnya.
"Jika memang dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengungkapkan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke tersangka Irvian.
Selaku Wamenaker, Noel dalam kasus ini menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Dia juga mendapatkan satu motor Ducati. Total ada 11 tersangka dalam kasus ini.
(dil/apl)