Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Bantah Kembalikan Fee Suap Rel KA

Nasional

Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Bantah Kembalikan Fee Suap Rel KA

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Senin, 22 Sep 2025 21:53 WIB
Bupati Pati, Sudewo, selesai diperiksa KPK. Sudewo irit bicara. Dia membantah mengembalikan uang terkait dugaan suap proyek rel KA kepada KPK. (Kurninawan/detikcom)
Foto: Bupati Pati, Sudewo, selesai diperiksa KPK. Sudewo irit bicara. Dia membantah mengembalikan uang terkait dugaan suap proyek rel KA kepada KPK. (Kurninawan/detikcom)
Solo -

Bupati Pati, Sudewo, irit bicara usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). Meski begitu, Sudewo membantah dirinya telah mengembalikan fee suap rel KA.

Dilansir detikNews, Sudewo keluar dari lantai dua uang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (22/9/2025) pukul 15.03 WIB. Sudewo mendapat pengawalan ketat ajudannya saat keluar dari lobi gedung KPK.

Sudewo hanya menjelaskan dirinya diminta keterangan soal dugaan suap proyek jalur KA itu. Soal pengembalian fee suap rel KA kepada KPK dibantah Sudewo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kereta api. Nggak ada pengembalian uang," ujar Sudewo seusai pemeriksaan, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

KPK memeriksa Sudewo sejak pagi tadi. Sudewo datang ke KPK bersama tujuh pria bertubuh kekar pada pukul 09.42 WIB.

Tiba di gedung KPK, Sudewo diam seribu bahasa. Dia langsung menuju lobi masuk gedung Merah Putih KPK.

Sudewo pertama kali diperiksa KPK pada Rabu (27/8). Sudewo pun memberi keterangan usai diperiksa kala itu.

Pertanyaan soal dugaan fee yang diterimanya dijawab Sudewo. Dia mengatakan hal tersebut telah dijelaskannya pada 2 tahun lalu.

"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," kata Sudewo saat itu.

Konfirmasi KPK Soal Pengembalian Fee

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan pihaknya mendalami pemahaman Sudewo dalam kasus tersebut.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang," kata Budi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Budi menerangkan, pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap Bupati Pati itu soal dugaan penerimaan fee dari proyek tersebut.

"Dan (didalami) dugaan adanya fee proyek," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menyebut fee yang diterima Sudewo dalam kasus tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8).

Meski uang tersebut dikembalikan, Asep menjelaskan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pidana yang dilakukan seperti diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

Dia mengatakan, penanganan perkara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu ada di beberapa wilayah. Sudewo disebut berperan dalam hampir di semua proyek itu.

"Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya," kata Asep.

Sebelumnya, Budi menjelaskan, Bupati Pati itu diduga mendapatkan commitment fee atas pembangunan jalur KA. Kala itu Sudewo masih menjabat anggota DPR.

Budi menerangkan, commitment fee tersebut akan didalami KPK terhadap Sudewo.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," lanjutnya.

Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Tersangka teranyar yakni ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

RS adalah ketua pokja dalam proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads