Tersangka Demo Ricuh di DPRD Cilacap Bertambah Jadi 31 Orang

Tersangka Demo Ricuh di DPRD Cilacap Bertambah Jadi 31 Orang

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 19 Sep 2025 18:25 WIB
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono saat konferensi pers penetapan tersangka tambahan kasus kerusuhan gedung DPRD Cilacap, Jumat (19/9/2025).
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono saat konferensi pers penetapan tersangka tambahan kasus kerusuhan gedung DPRD Cilacap, Jumat (19/9/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Cilacap -

Tersangka kasus demo yang berujung ricuh di kantor DPRD Cilacap bertambah. Usai melakukan pendalaman tersangka yang sebelumnya 12 orang bertambah menjadi total 31 orang.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi polisi akhirnya mengejar beberapa pelaku yang terlibat dalam kerusuhan di kantor DPRD Cilacap pada tanggal 30 Agustus 2025.

"Kami pada hari Rabu 3 September telah melakukan upaya paksa terhadap beberapa anak yang diamankan ada 19 anak. Terdiri dari 8 dewasa dan 11 anak-anak," kata Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat awal kita lakukan pemeriksaan, dari hasil penyelidikan muncul nama 19 orang ini," lanjutnya.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya merupakan dalang kerusuhan yang berperan sebagai admin grup WhatsApp berinisial KD (20) warga Kecamatan Bantarsari.

ADVERTISEMENT

"Jadi KD ini sudah kita tetapkan tersangka selaku admin yang memprovokasi dan menghasut di grup WA untuk sama-sama berangkat ke DPRD Cilacap. Ia bekerja sebagai kurir paket," terangnya.

Polisi juga menemukan barang bukti hasil jarahan di rumah KD.

"Ada beberapa barang jarahan seperti tameng dan kursi yang kita amankan di rumah KD," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang anak yang membuat grup WhatsApp menjadi tersangka. Namun untuk tersangka anak tidak dilakukan penahanan.

"Lalu ada juga pelaku anak sudah kita Proses dia adalah sebagai pembuat grup WhatsApp. Ada dua tersangka terkait pasal penghasutan. Yang anak-anak sudah kita proses namun penanganannya tidak ditahan," ungkapnya.

Budi menjelaskan penanganan khusus anak-anak mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jika anak tersebut berperkara dengan hukum ancaman hukumannya di bawah 7 tahun bisa dilakukan diversi.

"Total tersangka pada saat awal sebanyak 12 orang, lalu selanjutnya ada 19 kita tersangka. Seluruhnya yang kita tetapkan sebanyak 31 orang. Tersangka sudah kita tahan yang dewasa, yang anak-anak kasusnya lanjut namun tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.

Menurut dia, delapan anak-anak yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan diversi.

"Selanjutnya ada 8 anak-anak yang dilakukan diversi karena sudah memenuhi syarat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Sat Reskrim Polresta Cilacap menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Para tersangka melakukan aksinya saat unjuk rasa berakhir ricuh pada Sabtu (30/8) lalu.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan mereka ditangkap setelah diidentifikasi dari rekaman video saat sedang melakukan aksinya.

"Ungkap kasus yang sudah kita lakukan terkait dengan kejadian di Gedung DPRD maupun di sekitarnya. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 30 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/9) sore.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads