Polresta Pati menetapkan satu tersangka dalam kasus penghalangan dan kekerasan terhadap wartawan saat meliput rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati.
"Bahwa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
"Untuk identitas akan kami sampaikan rilis berikutnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan tersangka itu diduga melakukan tindakan menarik dan membuat wartawan jatuh. Menurutnya, tindakan tersebut jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
"Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi," ujar Heri.
Dia mengatakan, Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati," tegas Heri.
Diberitakan sebelumnya, orang-orang yang mengawal Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, menarik paksa wartawan yang melakukan wawancara doorstop di gedung DPRD Pati, Kamis (4/9) lalu. Dua wartawan yang menjadi korban kekerasan itu merupakan awak media televisi dan online.
(dil/ahr)