Satuan Narkoba Polresta Magelang menangkap dua pengedar pil yarindo atau pil sapi di lokasi berbeda. Dari tangan kedua tersangka disita sebanyak 16 ribu butir pil sapi.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial NS alias D (40), warga Kleteran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dan HAN alias T (21), warga Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka NS sebanyak 6 toples warna putih yang masing-masing berisi pil sapi 1000 sehingga totalnya 6000. Sedangkan dari tersangka HAN barang bukti yang diamankan 10 pot plastik warna putih yang masing-masing berisi kurang lebih 1000 dengan total 10.000 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan kedua ini berdasarkan informasi dari masyarakat, peredaran (pil sapi). Satu tersangka ditangkap di jalan (tersangka HAN) dan satu tersangka ditangkap di rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Senin (15/9/2025).
"Untuk tersangka satu (NS) ada 6 botol, satu botol berisi 1000 berarti ada 6000 butir. Kemudian yang tersangka kedua (HAN) ada 10 botol yang per botol berisi 1000 berarti 10 ribu butir. Total 16 ribu butir," sambung Tri.
Modus tersangka NS, kata Tri, membeli secara online atau bertemu sesorang di daerah Semarang. Kemudian setelah transaksi dan barang dibawa ke Magelang untuk diedarkan.
"Dia mengambil dengan harga Rp 700 ribu dan dijual Rp 1 juta. Jadi keuntungan masing-masing toples Rp 300 ribu," imbuhnya.
"Tersangka HAN ambil harga Rp 800 jualnya Rp 1 juta. Kemudian saat diecer dari 100 butir dijual Rp 200 ribu. Dengan dibuka diambil dibagi plastik. Tersangka ini mengambil melalui online (jasa paket) ditangkap saat membawa pil yarindo," tambah Tri.
Tri melanjutkan, salah satu tersangka berinisial HAN ternyata residivis penyalahgunaan obat keras.
"Tersangka HAN, residivis, pernah menjalani perkara penyalahgunaan obat keras di Magelang. Dia baru keluar (dari lapas) bulan Juni. Dulu kena 1,5 tahun," kata Tri.
Tri menegaskan kedua tersangka dijerat dengan UU Kesehatan pasal 435 atau 436 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
(apu/ahr)