Anggota TNI inisial Kopda FH menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank bernama Ilham Pradipta (37). TNI menerangkan Kopda FH berperan sebagai perantara dan menerima sejumlah uang.
"Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," ujar Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah kepada wartawan, Minggu (14/9/2025), dilansir detikNews.
Freddy menuturkan, saat melancarkan aksinya, Kopda FH tengah dalam pencarian oleh satuannya. Sebab, Kopda FH tidak hadir tugas tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI)," ujarnya.
"Untuk update pemeriksaan nanti akan terus disampaikan oleh Danpomdam Jaya," tambahnya.
Kopda FH Tersangka
Kopda FH diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia langsung ditahan.
"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/9).
Donny mengatakan F tengah dicari satuan karena absen tanpa izin dinas saat peristiwa dugaan penculikan terjadi. Dalam kasus ini, F diduga berperan sebagai perantara untuk mencari dan menjemput paksa korban.
"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," jelasnya.
(apu/afn)