Polisi mengungkap pekerjaan yang pernah digeluti Alvi Maulana (24) yang memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Polisi menyebutkan Alvi ternyata eks tukang jagal hewan.
"Bahwasanya yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025), dikutip dari detikJatim.
"Jadi dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan pada suatu ketika dalam momen kegiatan di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut dan dia pernah bekerja tersebut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Alvi membunuh dan memutilasi Tiara di kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (31/8) dini hari. Alvi membunuh korban dengan cara menusuk leher Tiara menggunakan pisau dapur.
Ihram mengungkap Alvi membunuh hingga memutilasi kekasihnya lantaran kekesalan yang menumpuk. Disebutkan, Tiara sering bersikap temperamen hingga menuntut gaya hidup tinggi ke Alvi.
"Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi persitiwa tersebut," jelas Ihram.
Ihram menyebut Alvi dan Tiara telah berpacaran selama lima tahun belakangan. Selain itu, mereka juga merupakan sarjana dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tiara disebutkan sebagai lulusan manajemen dan Alvi adalah sarjana informatika.
Ihram menerangkan keduanya tinggal bersama layaknya pasangan suami-istri meskipun belum menikah resmi maupun siri. Ihram menyebut keduanya kerap bertengkar. Tiara pun mengunci kamar kos lantara kesal dan membuat Alvi emosi.
"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosa kata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cekcok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.
Alvi memutilasi mayat Tiara di kamar mandi kos menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan palu, usai memastikan pacarnya tewas. Alvi membuang potongan tubuh Tiara di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, disembunyikan di laci lemari, hingga dikubur di depan kos.
Polisi mengungkapkan, Alvi melakukan aksi tersebut untuk menghilangkan jejak dan melampiaskan kekesalan.
"Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan berlebihan dengan omelan korban dengan tuntutan ekonomi yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut sampai ini terjadi. Juga untuk menghilangkan jejak," jelas Ihram.
Kasus tersebut terbongkar usai potongan telapak kaki kiri Tiara ditemukan seorang warga di semak-semak itu pada Sabtu (6/9). Sementara itu, polisi menemukan 65 potongan jasad Tiara lainnya.
Alvi ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (7/9) dini hari. Akibat perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
(afn/ams)