Kesaksian Intel Polda di Sidang May Day Semarang: Dipukul Massa-Disiram Tiner

Kesaksian Intel Polda di Sidang May Day Semarang: Dipukul Massa-Disiram Tiner

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 25 Agu 2025 13:21 WIB
Sidang kasus kericuhan aksi May Day di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (25/8/2025).
Sidang kasus kericuhan aksi May Day di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (25/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sidang kasus kericuhan aksi May Day di Semarang menghadirkan anggota kepolisian Polda Jateng yang sempat disekap mahasiswa, Brigadir Eka, sebagai saksi persidangan. Ia mengaku sempat dianiaya massa.

Hal tersebut disampaikan Eka saat menjadi saksi untuk terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Selain Eka, terdapat dua saksi lain yang merupakan anggota Brimob Polda Jateng.

Dalam kesaksiannya, Eka menceritakan bagaimana dirinya diteriaki 'polisi' oleh massa hingga akhirnya dirubung, dipukul, dan dibawa ke kampus Undip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Eka yang merupakan anggota Intelkam Polda Jateng, berada di kawasan Bank Indonesia (BI), Kecamatan Semarang Selatan, mengenakan kaus hitam dan celana jeans agar tidak dikenali. Tiba-tiba, ia diteriaki polisi.

"Rezki yang teriak 'polisi polisi', massa yang nurunin banyak, terdakwa satu lagi samping Rezki (Rafli) juga ada di lokasi, dia datang bareng sama rombongan. Teriak 'polisi polisi' terus dia menghampiri, terus sempat ada pukulan juga," kata Eka di PN Semarang, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

Eka mengaku sempat berusaha menyembunyikan identitasnya. Kepada massa, ia mengaku sebagai buruh, akan tetapi para massa disebut tak percaya.

"Di depan BI massa banyak, mereka menanyakan identitas saya nggak nemu, karena saya nggak bawa. Saya bilang dari aliansi buruh, saya kasih lihat fotonya, nggak percaya," ujarnya.

Eka kemudian digiring massa menuju Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Peleburan. Sepanjang perjalanan, ia mengaku menerima pukulan dari para massa, termasuk Terdakwa Rezki dan Rafli.

"Saya digandeng, diarak ke arah depan gerbang Undip. Di situ ada mobil kancil. Sambil jalan saya menerima pukulan, salah satunya dua orang ini. Dari belakang, pinggang, ulu hati, terus saya dinaikkan dalam mobil," ujarnya.

Ia menambahkan, massa sempat membuka ponsel Eka menggunakan sistem face ID, sehingga bisa terbuka. Saat itulah identitasnya sebagai anggota polisi terbongkar. Eka juga mengaku disiram cairan tiner sehingga dia mengaku sebagai polisi.

"Dari saya disiram tiner saya mengakui, ya sudah saya ikut njenengan, terserah saya mau diapain, yang penting saya jangan mati konyol," ujarnya.

Eka kemudian dibawa ke dalam auditorium Undip dan ditanyai oleh para massa. Saat itu, Eka menyebut tangannya sempat dilakban dan dirinya ditali menggunakan ikat pinggangnya.

"Di situ ada cor-coran pot tiang bendera. Itu kan ditanyain rekan-rekannya sambil saya duduk. (Ada yang bilang) Sudah jawab saja, kalau nggak mau saya pecahkan kepalamu sama ini. Ikatan dilepas saat wakil rektor datang," tuturnya yang langsung mendapat sorakan dari para pengunjung sidang.

Selama itu, Eka menyebut Rezki tidak pernah lepas dari sampingnya. Rafli juga disebut berada di lokasi kejadian.

"Peran Terdakwa memukul, mengerahkan massa untuk menanyakan pertanyaan yang mengintimidasi, mengancam, dan meminta negosiasi pertukaran massa demonstran barter dengan saya," kata dia.

Jaksa kemudian memutar dua video viral saat dirinya dirubung massa. Video pertama memperlihatkan dirinya berada di dalam mobil dan memperlihatkan ada kedua terdakwa. Video kedua menunjukkan Eka dirangkul Rezki dan ditanyai oleh massa yang lain.

Selain Eka, saksi lain yakni Muhammad Nasich Mahfud dan Yoga Pratama, sebagai anggota Brimob yang bertugas di pos jaga Bank Indonesia, juga membenarkan melihat Eka dipiting, dipukul, dan digiring massa.

Jaksa juga membacakan hasil visum Eka yang menunjukkan adanya luka lecet dan memar di tubuh Eka. Usai kejadian, Eka juga mengaku sempat opname selama dua hari di rumah sakit.

Saat ditanyai pengacara kedua terdakwa, Eka mengaku penyiraman tiner, penyemprotan pilox, hingga penyundutan rokok bukan dilakukan oleh Rafli maupun Rezki.

"Yang menyiram tiner bukan mereka, tapi dari kelompok yang di luar, di mobil kancil kan ada jendela. Bukan Rezki yang memilox saya, itu orang lain," kata dia.

Di akhir persidangan, kedua terdakwa sempat meminta maaf kepada Eka saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. Kemudian, keduanya juga memberikan tanggapan atas keterangan para saksi.

"(Ada keterangan yang salah?) Saya yang meneriaki pertama kali, lalu yang menggeledah dia, yang menyiram tiner, itu tidak benar," ujar Rezki.

"Kalau dia tidak menjawab pertanyaan saya pukul dengan beton, saya nggak pernah bilang mau mukul pakai beton. Saya tidak pernah mengikat kaki ataupun tangan," lanjutnya.

Sementara Rafli mengakui sempat memukul dua kali tetapi menolak disebut ikut memiting dan mengarak Eka. Ia menyebut dirinya bahkan tidak berada di lokasi kejadian saat Eka digeledah.

"Korban mengatakan saya mengecek HP, padahal di titik pertama tidak ada saya. Kemudian korban mengatakan saya ikut memiting dan mengarak padahal saya tidak pernah mengarak dan memiting," tuturnya.

"Saya mengakui bahwa saya memukul dua kali. Tapi itu pada titik kedua, setelah di mobil kancil. Titik pertama tadi korban pelaku bahwa saya memukul, padahal saya mengikuti beliau sampai ke Undip. Setelah itu saya memberikan KTM saya kepada satpam untuk memberikan akses terhadap mahasiswa yang masih di luar. Sangat berbeda dengan yang dikatakan tadi," lanjutnya.

Rafli juga menegaskan dirinya sempat tak bersama Rezki selama beberapa jam, sehingga tak melakukan pemukulan. Ia justru tengah membelikan makanan untuk massa di Undip

Namun, Eka mengatakan dia tetap pada keterangannya. Persidangan pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto teregister dalam nomor perkara 351/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan. Keduanya didakwa Pasal 333 ayat (1) KUHP merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads