Pembuang Janin di KIC Semarang Ditangkap, Pelaku Pasangan Kekasih

Pembuang Janin di KIC Semarang Ditangkap, Pelaku Pasangan Kekasih

Prihatnomo - detikJateng
Rabu, 03 Sep 2025 14:18 WIB
Polsek Ngaliyan Semarang merilis penangkapan tersangka pembuang janin bayi di KIC Semarang, Rabu (3/9/2025).
Polsek Ngaliyan Semarang merilis penangkapan tersangka pembuang janin bayi di KIC Semarang, Rabu (3/9/2025). (Foto: Prihatnomo/detikJateng)
Semarang -

Pelaku pembuangan janin laki-laki di semak-semak Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang ditangkap polisi. Keduanya merupakan pasangan muda-mudi di Semarang.

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menyebut kedua pelaku diamankan pada Senin (1/9) pukul 19.30 WIB. Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Ngaliyan setelah serangkaian penyelidikan.

"Alhamdulillah setelah serangkaian penyidikan dari rekan Resmob Polsek Ngaliyan yang dibantu dari Polrestabes Semarang, kami berhasil menangkap pelakunya yaitu sepasang muda-mudi. Yang perempuan atas nama Fatima Wilda Sari binti Fahrizal (22), untuk yang lelaki atas nama Muhammad Nur Rafli alias Rafli bin Cuciyanto (24)," ujar Aliet dalam press release di Polsek Ngaliyan, Jalan Prof Dr Hamka 234 Ngaliyan, Semarang, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Beat warna merah dengan nopol E 3904 RZ, kaos warna hitam dengan logo bendera Korea di kedua lengan, celana panjang warna hitam, daster warna biru dengan corak bunga, dan jaket lengan panjang warna pink.

"Terus ada satu buah kaos warna putih, ini yang untuk membungkus bayinya kemarin yang kita amankan. Terus yang terakhir ada satu buah cangkul yang diduga untuk menggali kuburan atau untuk menggali mengubur bayi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk modus operandi, pelaku wanita melakukan aborsi menggunakan 10 butir obat dengan merek Cytotex. Kemudian 2 butir kapsul obat pendorong tanpa merek yang didapat dari marketplace.

"Yang memesan obat ialah Saudara Rafli lewat online Facebook atau marketplace. Satu paket kurang lebih Rp 1,2 juta. Ada 10 penggugur, ada dua pendorong, terus ada obat pereda nyeri juga," terangnya.

Adapun untuk kronologi, lanjut Aliet, kedua pelaku sudah mulai pacaran sejak September 2024 ketika masih di Indramayu. Rafli pindah ke Semarang dan Fatima ikut menyusul.

Kemudian keduanya tinggal bareng di Semarang dan tinggal satu kos di kampung Kliwonan Raya Gang sempit nomor 11A RT1 RW7, Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Awal Agustus 2025, Fatima memberitahu ke Rafli bahwa dirinya hamil. Lalu atas persetujuan keduanya membeli obat dan diminum pada Minggu, 24 Agustus 2025.

"Minggu siang atau minggu sore itu minum obat langsung diminum sekali 10 butir pada pukul 12 setelah itu obat mulai berefek atau ada kontraksi, kurang lebih jam 4 sore sudah mulai kontraksi," papar Aliet.

"Karena kesakitan hebat terus sambil jongkok dibantu pacarnya Rafli mengeluarkan janin. Sekitar setengah lima sore janin bayi keluar beserta placenta sudah berbentuk memiliki kepala, mata, mulut, kaki dan tangan, lahir sudah dalam keadaan mati," jelasnya.

Selanjutnya saudari Fatima memandikan janinnya kemudian dibungkus dengan kain putih. Lalu pukul 18.30 WIB mulai membawa janin yang telah diaborsi tadi menggunakan motor milik Rafli serta membawa cangkul menuju Kawasan Industri Candi.

"Untuk lokasi pembuangannya spontan, kebetulan yang Mas Rafli ini kerja di sana (dekat TKP), karena mungkin wira-wiri sudah tahu lokasi, terus akhirnya spontan melihat tempat yang sepi, langsung menggali, terus mengubur janin tersebut," kata dia.

Aliet menerangkan usia janin sendiri kurang lebih sekitar empat sampai lima bulan. "Dari Puskesmas seperti itu. Saudari Fatimah juga menyampaikan terakhir haid kurang lebih memang sekitar 4 sampai 5 bulan," terang Aliet.

Aliet menerangkan setelah mengubur, keduanya masih tetap di kos yang sama, tidak berusaha atau mencoba kabur karena Rafli masih bekerja di sekitar KIC.

Adapun alasan menggugurkan alasan pertama karena sakit. Saat hamil, Fatima merasa kesakitan terus.

"Di samping itu juga malu karena di luar nikah. Jadi memang mereka, bayinya diakui dari mereka karena hubungan badannya kurang lebih awal April," kata Aliet.

Keduanya dijerat Pasal 77 A UURI Nomor 35 tahun 2014, yaitu ini tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 346 KUHP dan terancam hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.




(aku/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads