Tampang Titus Pembunuh Wanita Muda di Kos Tegal

Tampang Titus Pembunuh Wanita Muda di Kos Tegal

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 28 Agu 2025 15:59 WIB
Tampang Titus pelaku pembunuh wanita muda di Tegal.
Tampang Titus pelaku pembunuh wanita muda di Tegal. Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Tegal -

Pembunuh wanita muda inisial SM (25), Titus Sutrisno (32) dibekuk tidak lama setelah menghabisi korbannya. Pelaku merupakan warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan teman kencan korban.

Titus Sutrisno (32) ditangkap polisi di rumah kos jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Rabu (27/8) malam atau tidak lama setelah kejadian.

Titus dibekuk beberapa orang anggota Reskrim Polres Tegal Kota. Saat ditangkap, teman kencan korban mengenakan jaket dan kaus hitam, jins biru pudar dan sepatu sandal hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berambut cepat ini langsung dibawa menuju mobil polisi dengan pengawalan ketat. Dia langsung digiring ke Mapolres Tegal Kota untuk menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, SM warga Brebes tewas tergeletak persis di depan rumah kos jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Tegal, Rabu (27/8) petang.Peristiwa itu diketahui pertama kali saat warga hendak beraktivitas menjelang salat Maghrib.

ADVERTISEMENT

Salah satu warga mengaku mendengar suara gaduh dari luar rumah. Merasa penasaran, warga ini keluar dan mendapati korban sudah dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.Lantaran panik, warga kemudian berteriak mengundang warga lainnya.

"Kejadian pastinya tidak tahu. Tapi saat menjelang maghrib dengar suara ribut. Pas keluar lihat korban sudah tergeletak," kata satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/8) malam.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setiba di lokasi, polisi melakukan olah TKP dan selanjutnya mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, menerangkan peristiwa bermula saat keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan. Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka yang merupakan warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal itu mendatangi kos korban di Jalan Brantas, Mintaragen pada Rabu (27/8) sore.

Di dalam kamar, keduanya sempat melakukan hubungan badan satu kali. Namun, lanjut Kasat, tersangka merasa belum puas dan minta servis tambahan. Tetapi, permintaan itu ditolak korban hingga terjadi cekcok yang berujung aksi nekat pelaku.

"Sebelumnya ada transaksi dan kesepakatan akan ada servis yang memuaskan. Namun setelah satu kali, pelaku yang merasa belum puas minta servis tambahan hingga terjadi penusukan hingga tujuh kali ke tubuh korban," ungkap Eko.

Penusukan itu dilakukan di dalam rumah kos. Korban yang bersimbah darah mencoba kabur keluar dan meminta pertolongan. Karena luka tusuk cukup parah membuat nyawa korban tidak tertolong.

"Senjata tajam itu memang dibawa, pelaku mengaku untuk jaga diri karena kerjaan pelaku sebagai pengantar obat," ujar Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads