Wanita muda inisial SM (25) penghuni rumah kos di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur tewas dengan 7 luka tusuk. Hasil penuyelidikan mengungkap, korban dihabisi teman kencannya Titus Sutrisno (32) lantaran menolak memberikan servis tambahan.
Dihimpun detikJateng, Kamis (28/8/2025), berikut kronologi kejadiannya.
Rabu, 27 Agustus 2025
- Sore
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa itu bermula saat keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan. Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka yang merupakan warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal itu mendatangi kos korban di Jalan Brantas, Mintaragen pada Rabu (27/8/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kamar, keduanya sempat melakukan hubungan badan satu kali. Namun, lanjut Kasat, tersangka merasa belum puas dan minta servis tambahan. Tetapi, permintaan itu ditolak korban hingga terjadi cekcok yang berujung aksi nekat pelaku.
"Sebelumnya ada transaksi dan kesepakatan akan ada servis yang memuaskan. Namun setelah satu kali, pelaku yang merasa belum puas minta servis tambahan hingga terjadi penusukan hingga tujuh kali ke tubuh korban," ungkap Eko.
Penusukan itu dilakukan di dalam rumah kos. Korban yang bersimbah darah mencoba kabur keluar dan meminta pertolongan. Karena luka tusuk cukup parah membuat nyawa korban tidak tertolong.
"Senjata tajam itu memang dibawa, pelaku mengaku untuk jaga diri karena kerjaan pelaku sebagai pengantar obat," ujar Eko.
Sekitar pukul 18.00 WIB atau jelang magrib, salah satu saksi sempat mendengar suara cekcok. Kemudian saat keluar sudah menemukan korban tergeletak bersimbah darah di depan kos.
- Malam
Polisi menangkap pria terduga pelaku. Belakangan diketahui pelaku merupakan Titus Sutrisno (32) yang merupakan teman kencan korban.
"Benar ada terjadi pembunuhan di Jalan Brantas, Mintaragen. Untuk pelaku sudah kami amankan," kata Eko ditemui di Markas Polres Tegal Kota.
Tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(apl/ams)