Dwi Hartono Ternyata Residivis Kasus Pemalsuan Ijazah di Semarang

Dwi Hartono Ternyata Residivis Kasus Pemalsuan Ijazah di Semarang

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 15:05 WIB
Dwi Hartono, aktor penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta
Dwi Hartono, aktor penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Solo -

Polisi menyebut Dwi Hartono, salah satu aktor intelektual di balik kasus penculikan dan pembunuhan seorang kacab bank di Jakarta, pernah terjerat kasus lainnya sebelumnya. Dwi Hartono pernah dipenjara akibat kasus pemalsuan ijazah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, mengonfirmasi Dwi Hartono pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah. Adapun ijazah yang dipalsukan oleh Dwi Hartono itu merupakan ijazah tingkat SMA paket C.

"Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah," kata Andika saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika menyebutkan kasus Dwi Hartono itu sebelumnya telah diproses di pengadilan. Dwi Hartono pun divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan ijazah itu.

"Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara, bisa dipastikan ke PN ya. Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah. Sebagai pelaku yang mengkondisikan pemalsuan ijazah tersebut," kata Andika.

ADVERTISEMENT

Kala itu Polrestabes Semarang yang menangkap Dwi Hartono dalam kasus pemalsuan ijazah pada 2012. Dwi Hartono pun mempunyai nama lain saat itu sebagai Feri.

Ada empat calon mahasiswa yang dipalsukan ijazahnya oleh Dwi Hartono agar diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Salah satu ijazah tersebut diubah oleh Dwi Hartono dari jurusan IPS menjadi IPA sehingga dapat masuk ke FK di kampus tersebut.

Terbaru, Dwi Hartono ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta.

Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meringkus Dwi Hartono dan dua tersangka lainnya yakni berinisial YJ dan AJ di Solo pada Sabtu (23/8) malam. Polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial C di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada 24 Agustus sore.

Penangkapan keempat pelaku tersebut adalah hasil dari pengembangan empat tersangka lainnya yakni Eras, AT, RS, dan RAH. Polisi menangkap Eras, AT, RS, dan RAH di Jalan Johar III, Jakarta Pusat dan Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT pada Kamis (21/8).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads