BPOM Bongkar Praktik Produksi Turunan Stem Cell Ilegal di Magelang

BPOM Bongkar Praktik Produksi Turunan Stem Cell Ilegal di Magelang

Suci Risanti Rahmadania - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 12:01 WIB
Gedung BPOM, Balitbangkes, dan P2PL
Gedung BPOM. Foto: Firdaus Anwar
Solo -

Peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sarana itu merupakan praktik dokter hewan yang dijadikan tempat peredaran produk sekretom yang disuntikkan ke pasien manusia.

Dilansir detikHealth, penindakan pada 25 Juli 2025 itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan, sarana praktik dokter hewan itu dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom, yang disuntikkan kepada pasien manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik tersebut dilakukan tanpa izin edar dari BPOM, serta tidak memiliki perizinan resmi maupun surat izin praktik dokter hewan. Pemilik sarana juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan ke manusia.

Di tempat itu, PPNS BPOM menemukan produk sekretom dalam bentuk jadi yang dikemas dalam tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye. Produk itu siap untuk disuntikkan ke tubuh pasien manusia.

ADVERTISEMENT

"PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," kata Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Pemilik sarana berinisial YHF (56), yang juga staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengobatan ilegal. PPNS BPOM telah memeriksa 12 saksi.

BPOM menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, wajib memiliki izin edar.

Aturan tersebut ditegaskan kembali melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

BPOM menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran produk biologi ilegal, sekaligus mencegah kerugian ekonomi serta menurunnya daya saing produk dalam negeri.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads