Satreskrim Polres Pekalongan membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi MiChat. Seorang pria inisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi saat beraksi di salah satu hotel di jalur Pantura.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu hotel di Pantura, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya praktik prostitusi online langsung melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi," ungkap Rachmad C Yusuf dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Selasa (26/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai operator atau joki aplikasi MiChat.
"Ia menggunakan akun bernama Tania dan Sela untuk menawarkan korban dengan sistem open BO. Setiap kali ada pelanggan, pelaku mendapat bayaran Rp 50 ribu," katanya.
Dalam empat hari terakhir, ia telah meraup keuntungan Rp 800 ribu.
Pelaku yakni MN mengaku mempunyai akun MiChat dan memanfaatkan temanya. Akun dengan nama Tania tersebut dikendalikan oleh MN. Ia mengaku baru lima hari menjalankannya sebelum akhirnya diamankan polisi.
"Baru lima hari. Hanya punya anak buah satu, itu teman saya wanita usia 28 tahun. Sekali pesan minimal Rp 300,saya dapat Rp 50 ribu," kata MN.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukuman yang menanti mencapai 12 tahun penjara," tambah Rachmad.
(apl/apu)