Pria Jepara Bunuh Wanita Open BO Usai Kencan, Korban Ditemukan Membusuk

Pria Jepara Bunuh Wanita Open BO Usai Kencan, Korban Ditemukan Membusuk

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 25 Agu 2025 14:55 WIB
Konferensi pers kasus pria bunuh wanita open BO di Polres Jepara. Foto diunggah Senin (25/8/2025).
Konferensi pers kasus pria bunuh wanita open BO di Polres Jepara. Foto diunggah Senin (25/8/2025). Foto: dok. Polres Jepara
Jepara -

Seorang pria berinisial SA (25) di Jepara ditangkap polisi setelah membunuh wanita yang dikenal lewat aplikasi MiChat. Motif pelaku membunuh korban karena diduga ingin menguasai barang korban.

Pelaku berinisial SA (25) yang merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sedangkan korban, DA (48), juga warga Desa Buaran Kecamatan Mayong.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, mengatakan bahwa pelaku ditangkap petugas saat berada di Kecamatan Kalinyamatan. Menurutnya pelaku tega membunuh korban karena lantaran masalah ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial, hingga akhirnya memiliki niat untuk menemui korban dan merampas barang-barang milik korban untuk dijual," ujar Kompol Edy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku mengenal korban lewat open BO melalui layanan aplikasi kencan saat bulan Januari lalu.

"Sebelumnya belum kenal. Mereka kenalnya melalui aplikasi kencan," jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka mengajak korban untuk ketemu. Kemudian tersangka menuju rumah korban yang ada di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Senin (11/8) pukul 21.30 WIB.

"Pelaku tiba di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, dengan naik ojek online setelah janjian untuk open BO dengan harga kesepakatan tarif Rp 400 ribu," terang dia.

Dikatakan Edy, pelaku membawa minuman keras merek kawa-kawa dan rokok. Sesampainya di dalam rumah, pelaku dan korban mengonsumsi miras dan merokok bersama-sama. Awalnya berada di kamar belakang, lalu pindah ke kamar depan karena bocor saat hujan.

Selanjutnya, pada pukul 23.45 WIB, korban dengan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Kemudian, pada Selasa (12/8) pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur malah terus menggerutu karena sakit gigi. Padahal pelaku berharap korban tidur sehingga dapat langsung pergi tanpa membayar serta mengambil barang-barang milik korban," terang dia.

"Karena kesal pelaku lalu berpura-pura mendekati korban, setelah itu langsung menyikut, memiting dan mencekik leher korban sekira 2-3 menit. Setelah lemas, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia," dia melanjutkan.

Setelah itu, pelaku lalu mengambil HP korban, KTP, STNK, gelang kaki dan kalung. Lalu pelaku membersihkan lantai karena becek (atap bocor), lalu pelaku memakaikan pakaian pada tubuh korban.

"Pada pukul 02.45 WIB, pelaku pun membawa barang-barang hasil rampasan dan menyimpannya ke dalam jok sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku keluar rumah dengan mengendarai motor tersebut," jelasnya.

Jenazah D sebelumnya ditemukan membusuk di dalam kamar rumahnya. Saat ditemukan, posisi korban tengkurap mengenakan kulot dan celana dalam.

"Kondisi rumah tidak menunjukkan tanda perusakan. Pintu gerbang, pintu utama, dan pintu kamar terkunci rapat," jelasnya.

Edy menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads