Terpidana Penipuan Apartemen Rp 7 M di Semarang Ditangkap Usai Buron 12 Tahun

Terpidana Penipuan Apartemen Rp 7 M di Semarang Ditangkap Usai Buron 12 Tahun

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 06 Agu 2025 20:55 WIB
Terpidana kasus penipuan (jaket kuning) ditangkap Kejari Kota Semarang setelah buron 12 tahun.
Terpidana kasus penipuan (jaket kuning) ditangkap Kejari Kota Semarang setelah buron 12 tahun. Foto: dok. Kejari Kota Semarang
Semarang -

Seorang perempuan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang yang kabur sekitar 12 tahun ditangkap di Jakarta. Dia terjerat kasus penipuan dengan kerugian Rp 7 miliar.

Kasi Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan terpidana bernama Earlica alias Sherly diputus bersalah di tahap kasasi pada tahun 2013. Namun saat itu Earlica tidak kooperatif dan malah kabur.

"Berdasarkan data putusan di tingkat pertama bebas, kemudian kami ajukan kasasi dan terbukti di tingkat kasasi. Putusan di 2013, pidana penjara 3 tahun. Berdasar data di berkas perkara maupun putusan, alamat yang bersangkutan pindah-pindah dan saat diamankan tidak berada di alamat yang ada di berkas perkara atau identitas di kami," kata Cakra di Lapas Wanita Bulu Semarang, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buronan tersebut dibekuk tim Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta pada Selasa (5/8) kemarin. Kemudian tim Kejari Semarang menjemput dan mengantar Earlica ke Lapas Wanita di Semarang untuk menjalani sanksi pidana penjara.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan pengamanan DPO (daftar pencarian orang) dalam kapasitas terpidana dalam kasus penipuan. Terhadap yang bersangkutan ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta. Selanjutnya kita jemput dan eksekusi di Lapas Perempuan Bulu," ujarnya.

Untuk perkaranya, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan terjadi sejak 2008 di mana terpidana bersama dua rekannya menjanjikan hunian apartemen beserta iming-iming lainnya. Namun ternyata apa yang disampaikan tidak benar sehingga menyebabkan kerugian korban total sekitar Rp 7 miliar dari 20 korbannya.

"Menawarkan menjual apartemen kemudian dengan iming-iming. Ternyata yang dijanjikan tidak terwujud sehingga korban itu kurang lebih 20 orang dan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Atas kejadian ini dilakukan sangkaan penipuan dan penggelapan. Uang yang dikasih ke yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Sarwanto.

Earlica tidak sendiri saat beraksi. Dia secara bersama-sama melakukan penipuan dengan rekannya berinisial AGT dan OML. Keduanya juga dijatuhi hukuman serupa dan kini masih dalam pencarian.

"Imbauan agar mereka segera serahkan diri. Kalau tidak serahkan diri kami akan lakukan (penangkapan) sesuai SOP," tegasnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads