3 Pengeroyok Tewaskan Pemuda Usai Nonton Dangdut di Jepara Ditangkap

3 Pengeroyok Tewaskan Pemuda Usai Nonton Dangdut di Jepara Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 30 Jul 2025 14:50 WIB
Polres Jepara saat menggelar rilis ungkap kasus pengeroyokan hingga tewas, Rabu (30/7/2025).
Polres Jepara saat menggelar rilis ungkap kasus pengeroyokan hingga tewas, Rabu (30/7/2025). Foto: Dok. Polres Jepara.
Jepara -

Sebanyak tiga pelaku pengeroyokan pemuda MR (20) warga Desa Balong Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara hingga tewas ditangkap. Pengeroyokan diduga karena selisih paham setelah menonton hiburan orkes dangdut.

Tiga pemuda yang diamankan DK, BB dan FQ yang merupakan warga Kecamatan Kembang. Mereka ditahan di ruang tahanan Polres Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu korban bersama temannya dalam perjalanan pulang selepas menonton orkes dangdut. Sesampai di lokasi kejadian tepatnya jalan raya Jepara-Kembang terjadi keributan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, korban turun dari sepeda motor lalu dikeroyok dan dipukul tersangka BB, FQ dan DK secara bergantian hingga terjatuh tak sadarkan diri," Kapolres Jepara AKBP Erick dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

Erick bilang akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka retak di bagian kepala hingga menyebabkan meninggal dunia. Korban meninggal dunia di rumahnya pada keesokan harinya pada hari Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB .

"Keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kembang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Jepara. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka," jelasnya.

Erick menambahkan bahwa motif di balik pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes. Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap ketiga tersangka dan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang lain.

"Bahwa motifnya adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes (dangdut)," jelasnya.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing tersangka. Tersangka BB memukul kepala korban dan menendang dada korban, peran tersangka FQ memukul kepala korban dan menginjak kepala korban dan peran tersangka DK memukul korban.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda montor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads