Predator Seks Jepara Cabuli 31 Anak Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Predator Seks Jepara Cabuli 31 Anak Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 24 Jul 2025 17:39 WIB
Tersangka predator seks asal Jepara, S (21) dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (24/7/2025).
Tersangka predator seks asal Jepara, S (21) dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (24/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kasus predator seks asal Jepara yang memakan korban hingga 31 anak memasuki babak baru. Tersangka S (21) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Penyidik Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini. Tersangka S tampak keluar dari ruang tahanan mengenakan rompi oranye.

"Hari ini tersangka S (21) dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, di Kantor Kejari Semarang, Semarang Barat, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarwanto menjelaskan, 7 dari 31 korban diperkosa oleh pelaku. Mayoritas saksi dan korban merupakan warga Semarang, sehingga persidangan akan segera dilakukan di Kota Semarang.

"Total ada 31 korban, di mana 7 orang sudah disetubuhi yang masih di bawah umur. (Kenapa dilimpahkan ke Kejari Semarang?) Korban kebanyakan ini di Kota Semarang," ungkap Sarwanto.

ADVERTISEMENT

Polisi juga melimpahkan 31 barang bukti mulai dari ponsel, alat kontrasepsi, hingga alat yang digunakan pelaku untuk melecehkan korban.

"Tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan karena disangkakan pasalnya dilakukan penahanan dan ditakutkan merusak barang bukti dan melarikan diri. Sebelumnya ditahan di Polda Jawa Tengah, sekarang di Rutan Lapas Kedungpane," tuturnya.

Tersangka dijerat empat lapis pasal. Pertama, Pasal 9 jo Pasal 11 jo Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

Kedua, subsider Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. Ketiga, Pasal 278 ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancamannya maksimal 6 tahun penjara.

Keempat, Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada akhir April lalu. Tim dari Bareskrim Polri juga sudah melakukan olah TKP pada 3 Mei lalu.

Aksi bejat pelaku terbongkar saat orang tua salah satu korban melihat percakapan mencurigakan di ponsel anaknya yang rusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditemukan ada korban lain dengan total sekitar 31 anak yang dilecehkan secara virtual. Beberapa diantaranya juga diajak bertemu dan diperkosa.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut pelaku memanfaatkan aplikasi pertemanan untuk melakukan aksinya. S menggunakan foto pria ganteng dan menggunakan fitur pencarian teman.

"Tersangka menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan korbannya. Aplikasi yang digunakan adalah yang pertama Telegram karena ada fitur cari kawan. Dia menjaring korban anak-anak di bawah umur, perempuan, dia gunakan foto palsu yang lebih cakep," kata Artanto saat dihubungi, Jumat (2/5).

Dengan bujuk rayu, S meminta korban mengirim foto vulgar dengan fitur sekali lihat. Namun ternyata pelaku bisa menyimpan foto tersebut yang kemudian digunakan untuk mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya maka foto itu akan disebar.

"Konten itu digunakan pelaku untuk mengancam korban untuk membuat konten-konten sesuai perintah dari tersangka. Saat korban tidak mau membuat konten sesuai perintah, akan diancam, akan disebar ke teman-temannya. Korban kan anak, takut, maka mengikuti perintah tersangka. Korban 31 anak, 5-6 diajak bersetubuh," jelas Artanto.




(afn/apu)


Hide Ads