Korupsi Dana Desa Rp 235 Juta, Kades di Batang Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa Rp 235 Juta, Kades di Batang Jadi Tersangka

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 22 Jul 2025 14:12 WIB
Tersangka korupsi dana desa di Batang.
Tersangka korupsi dana desa di Batang. Foto: Dok. Kejari Batang.
Batang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Kepala Desa (Kades) Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 235 juta lebih.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi, melalui Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, Selasa (22/7/2025).

"Modusnya, setelah dana desa cair, tersangka meminta uang tersebut dari pelaksana kegiatan untuk digunakan secara pribadi," ungkap Dipo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, ada enam kegiatan desa yang anggarannya disalahgunakan oleh tersangka. Enam kegiatan tersebut antara lain pembangunan sarana air bersih di Dukuh Tempuran dari dana Banprov dengan kerugian Rp 82,2 juta, kegiatan rabat beton RT 03 RW 01 dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 02 sumber dana Banprov dengan kerugian Rp 79,5 juta.

Selain itu operasional Pemerintah Desa dari dana desa kerugian Rp 26,9 juta, intensif guru Madrasah/Keagamaan dari dana desa kerugian Rp 22,5 juta, pembangunan jalan usaha tani Dukuh Depok sumber dana dari Dana Desa kerugian Rp 24,1 juta. Kemudian pembuatan jamban padat karya l kerugian uang Rp 36 juta yang dialihkan untuk jalan tani.

ADVERTISEMENT

"Total kerugian uang negara mencapai Rp 235 juta. Dari pengakuan tersangka, sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kekurangan anggaran sebelumnya yang juga sudah terpakai," ungkap Dipo.

Terungkapnya korupsi ratusan juta ini sendiri berawal dari laporan warga ke Kejari. Atas laporan tersebut, Kejari Batang lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara dan pelaksana kegiatan.

"Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat," tegas Dipo.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kejari Batang berharap kasus ini bisa menjadi peringatan tegas bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana publik.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi," jelas Dipo.




(apl/dil)


Hide Ads