Pra inisial AD (52) warga Kelurahan Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara ditetapkan tersangka kasus korupsi pertashop. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 223 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, mengatakan tersangka merupakan direktur PT Manggala Kusuma Jaya yang melakukan kerja sama dengan Bumdes Desa Mojotengah, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. Kerja sama tersebut adalah usaha pertashop.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi mulai tahun 2021 sampai tahun 2024. Di mana tersangka ini kerja sama dengan Bumdes Mojotengah untuk membangun pertashop," ungkapnya di kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kerja sama tersebut, Bumdes Mojotengah memberikan penyertaan modal sebanyak 3 kali. Yakni Rp 68 juta, Rp 50 juta dan yang terakhir Rp 105 juta.
"Dalam perjalanannya, pada tahun 2021 penyertaan modal sebesar Rp 68 juta, tahun 2022 penyertaan modal Rp 50 juta, dan tahun 2023 Rp 105 juta. Jadi total keseluruhan Rp 223 juta," sebutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka tidak bisa menunaikan pekerjaannya, dan pertashop tersebut tidak dapat difungsikan.
"Tersangka tidak bisa menunaikan pekerjaannya. Pertashop tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, dan terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Desa Majatengah," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, uang penyertaan modal tersebut digunakan sendiri oleh tersangka. Dan Sebagian digunakan untuk pihak lain. Pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Uang tersebut beberapa dipakai sendiri oleh tersangka, dan sebagian ada dari pihak lain. Untuk itu ke depan akan terus gali fakta-fakta terkait kasus ini," jelasnya.
Saat ini, dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini, Senin (21/7). Sedangkan tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan. Dimulai hari ini. Sedangkan ancaman hukumannya paling sedikit 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.
(apl/apu)