Polresta Magelang mengamankan 112 unit sepeda motor yang diduga untuk balapan liar di Jalan Raya Jogja Magelang atau Magelang-Jogja kawasan Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sepeda motor diamankan menuju ke Mako Jagoan diangkut menggunakan 8 truk.
Untuk jalannya razia balapan liar dilangsungkan mulai pukul 00.10 sampai dengan 02.00 WIB, Minggu (20/7) dini hari. Dalam razia ini yang dipimpin Kabag Ops Kompol Eko Mardiyanto dengan melibatkan seluruh kasat dan anggota.
Petugas pun terpaksa melakukan penyekatan di jalur tersebut. Sehingga, terduga pemilik kendaraan untuk balapan liar tidak bisa kabur. Kemudian, sejumlah gang di kawasan tersebut telah terlebih dahulu dijaga petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan rangkaian Operasi Patuh. Dan juga menjawab keluhan-keluhan masyarakat bahwa di Jalan Mayor Jenderal Bambang Soegeng kalau malam Minggu (Sabtu malam) sering digunakan untuk balapan liar," kata Kabag Ops Kompol Eko Mardiyanto kepada detikJateng, Minggu (20/7/2025).
"Ini, kita melaksanakan kegiatan untuk menjawab aduan-aduan masyarakat setiap malam Minggu untuk balapan liar," sambung Eko.
Dalam razia tersebut melibatkan personel sekitar 235 orang. Kemudian barang bukti sepeda motor sebanyak 112 dibawa menuju ke Mako Jagoan.
"Untuk proses selanjutnya yang tidak lengkap melanggar, melaksanakan balapan liar dilakukan penindakan (tilang). Ya (motor ditahan), kita akan memberikan shock therapy khususnya yang melaksanakan balap liar. Kita tahan motornya kemungkinan kurang lebih satu bulan," tegas Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak STNK 12 lembar dan sepeda motor 112 unit. Total jumlah tilang ada 124 lembar," tambah Ayu.
Dalam razia ini dilakukan penilangan dan mengamankan barang bukti sebanyak STNK 12 lembar dan sepeda motor 112 unit. Total jumlah tilang ada 124 lembar.
"Kami juga mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa miras," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka menambahkan, razia terhadap balapan liar ini metespons laporan yang masuk melalui call center 110.
"Kami melakukan penertiban itu atas laporan masyarakat melalui call center 110 (balapan liar),"kataLilik.
(apu/apu)