Tersangka Korupsi Lampu Suar Cilacap Kembalikan Uang Rp 1,28 Miliar

Tersangka Korupsi Lampu Suar Cilacap Kembalikan Uang Rp 1,28 Miliar

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 17 Jul 2025 19:52 WIB
Kajari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti pengembalian uang dugaan hasil korupsi pengadaan 4 unit Lampu SBNP Menara Suar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).
Kajari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti pengembalian uang dugaan hasil korupsi pengadaan 4 unit Lampu SBNP Menara Suar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Cilacap -

Para tersangka korupsi pengadaan 4 unit Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon untuk Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Cilacap tahun anggaran 2024 mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Uang hasil korupsi yang dikembalikan mencapai Rp 1.288.441.675,74.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, mengungkapkan keempat tersangka mengembalikan uang dengan rincian yang berbeda. Terhadap dua tersangka yang merupakan ASN Kemenhub Kejari Cilacap menerima pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp 426 juta.

"Dari tersangka S sebesar Rp 179.000.000 dan dari tersangka TW sebesar Rp 247.000.000," kata Irfan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan melanjutkan selain itu, secara bersama-sama juga dua orang tersangka berinisial SAW dan UU dari pihak swasta turut mengembalikan uang hasil korupsinya dengan total mencapai Rp 861 juta.

"Dari tersangka SAW sebesar Rp 341.459.105 dan dari tersangka UU sebesar Rp 520.982.570,74," terangnya.

ADVERTISEMENT

Atas penyitaan tersebut, menurut Irfan, penyidik juga akan melakukan penitipan uang hasil tindak pidana korupsi ini yaitu sebesar Rp 1.288.441.675,74 kepada rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap.

Irfan menyebutkan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pusaran dugaan tindak korupsi tersebut.

"Sehingga minimal ada dua bukti yang berbunyi ketika ada dua alat bukti ini bahwa ada tersangka lainnya ini bisa bertambah. Kita harus kedepankan azas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Irfan mengatakan uang yang dikembalikan ini merupakan kerugian materiel. Namun akan diperiksa lagi pada proses pengadilan.

"Ini akan diperiksa lagi di pengadilan. Berapa nilai kerugian sesungguhnya. Kami penyidik menggunakan auditor untuk menghitung kemudian ditetapkan jumlah ini. Nantinya di persidangan semua orang dikasih kesempatan untuk membuktikan," ungkapnya.

Usai pengembalian uang ini menurutnya, proses hukum akan tetap berjalan. Pengembalian ini tidak serta merta para tersangka bebas dari jeratan hukum.

"Dalam tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Meskipun sudah dikembalikan proses ini akan terus berjalan," ujarnya.

Irfan membeberkan para tersangka melakukan mark-up pada pengadaan empat unit Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon untuk Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Cilacap tahun anggaran 2024 dengan jumlah harga dua kali lipat lebih.

"Lampu dibeli dengan 2,6 juta yen. Harganya sekitar Rp 271 juta dari Jepang. Kemudian ada ongkos kirim kami temukan totalnya Rp 135 juta. Kalau kita bagi per unit ongkos kirim sekitar Rp 35 juta sehingga sekitar Rp 300 juta harganya," paparnya.

"Namun demikian harga E-catalog yang ditayangkan menjadi Rp 721 juta, kemudian dinego jadi Rp 710 juta. Dipotong PPh menjadi Rp 660 juta. Dari Rp 300 juta di mark-up menjadi Rp 660 juta," sambung dia.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Rintis Tofano, mengatakan kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Menurut dia, kliennya sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Mereka mengakui sehingga dalam proses penyidikan ini teman-teman dari kejaksaan sangat mengapresiasi untuk melakukan penyidikan. Upaya hukum kami, sudah mengembalikan kerugian negara, bukan dalam arti mereka lepas dalam jerat hukum pidana, tetap proses untuk nanti meringankan mereka," pungkasnya.




(apl/apu)


Hide Ads