4 Tersangka Korupsi Lampu Menara Suar Cilacap Rp 1,2 M Ditahan

4 Tersangka Korupsi Lampu Menara Suar Cilacap Rp 1,2 M Ditahan

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 09 Jul 2025 22:07 WIB
Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu menara suar ditahan Kejari Cilacap, Rabu (9/7/2025).
Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu menara suar ditahan Kejari Cilacap, Rabu (9/7/2025). Foto: Dok. Kejari Cilacap
Cilacap -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu menara suar pada Distrik Navigasi Kemenhub. Usai ditetapkan tersangka, keempat orang itu langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhamad Irfan Jaya mengatakan, keempat tersangka diduga korupsi pengadaan 4 unit Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon untuk Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Cilacap tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,28 miliar.

"Pada hari ini Rabu (9/7/2025) kami telah tetapkan empat tersangka dalam hal dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon 4 unit pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan tahun anggaran 2024," kata Irfan kepada wartawan di kantor Kejari Cilacap, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan menjelaskan, dua tersangka merupakan ASN dan dua tersangka lainnya dari pihak swasta.

"Tersangka S, selaku penanggung jawab tim teknis. Kedua, tersangka TW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (ASN Kemenhub). Ketiga adalah SAW, rekanan perusahaan lampu. kemudian tersangka UU, merupakan Direktur CV SK penyedia barang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Irfan memaparkan, tersangka S dan TW berkomunikasi aktif dan melakukan pertemuan sejak tahun 2023 dengan SAW untuk mengkondisikan harga lampu, spesifikasi, metode sistem E-catalog, dan mengarahkan penyedia barang yang ditunjuk adalah CV SK.

"Dengan komitmen sebesar 15 persen per unit dari lampu yang ditawarkan oleh CV SK. Dua tersangka SAW dan UU melakukan mark-up harga E-catalog sebesar Rp 721 juta per unit, di E-catalog LKPP dengan komponen biaya fiktif. Estimasi kerugian dalam perkara ini Rp 1.288.441.675. Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh tim auditor Kejati Jateng," jelasnya.

Menurut Irfan, nilai proyek dalam kasus ini Rp 2,84 miliar. Harga yang seharusnya Rp 1 miliar lebih kemudian di mark-up oleh para tersangka.

"Alatnya sudah terpasang, bukan pada kualitasnya tetapi pada harga yang mahal sehingga negara dirugikan karena selisih harga yang terlalu jauh. Tidak berdampak pada kualitas, tapi negara harus membayar dua kali lipat dari harga yang seharusnya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Irfan mengatakan keempat tersangka dijerat pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU Tipikor.

Sementara itu kuasa hukum tersangka UU dan SAW, Rintis Tofano mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Dia bilang kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.

"Kita mengikuti proses hukum apa yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Cilacap. Sudah diperiksa lama, empat kali mereka diperiksa," ujarnya singkat.




(dil/dil)


Hide Ads