Fawaid Pembunuh Tantenya di Pasuruan Ternyata Sempat Ikut Olah TKP

Fawaid Pembunuh Tantenya di Pasuruan Ternyata Sempat Ikut Olah TKP

Aprilia Devi - detikJateng
Rabu, 16 Jul 2025 12:00 WIB
MF (27), tersangka pembunuh Mirzah (62) yang ditemukan tewas di garasi rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan saat di Polda Jatim
Keponakan bunuh tante di Pasuruan/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Seorang lansia di Pasuruan Mirzah (63) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Senin (14/6) pagi. Ternyata, korban dianiaya dan dibunuh oleh M Fawaid (27) yang merupakan keponakannya. Fakta baru terungkap bahwa pelaku sempat hadir di lokasi kejadian saat proses olah TKP berlangsung.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Pelaku tega melakukan aksi keji itu untuk menguasai mobil korban demi melunasi utangnya.

Pihak Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung turun tangan setelah menerima laporan dari Polres Pasuruan. Mereka langsung melakukan penyelidikan mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan atensi adalah ke TKP, tempat kejadian perkara, karena ingat bahwa kejahatan itu pasti akan ditangani segera," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko, Rabu (16/7/2025).

Widi menyebut, tantangan dalam pengungkapan kasus ini, yakni minimnya saksi di lapangan. Namun ternyata, MF yang merupakan pelaku sekaligus keponakan korban justru ikut hadir dalam proses olah TKP dan bahkan memberikan kesaksian.

ADVERTISEMENT

"Jadi pada saat itu tersangka ini mendapatkan informasi, ikut pada saat olah TKP, ya hadir," terang Widi.

Namun, keterangan yang disampaikan pelaku justru menimbulkan kecurigaan dari penyidik.

"(Pelaku) memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin itu wajar, tapi menurut kami berbeda," tegasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa MF adalah pelaku utama di balik kasus ini.

"Semua terbantahkan dengan petunjuk-petunjuk yang sudah kami kumpulkan, kami dapatkan, dan dengan kerjasama ini maka 7 jam waktu yang bisa dilakukan penyidik Polda dan Polres untuk kasus terungkap," bebernya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast, juga menjelaskan bahwa pembunuhan itu telah direncanakan sejak jauh hari, tepatnya sekitar dua bulan lalu.

"Sementara 2 minggu lalu, tersangka berniat melancarkan aksi namun batal karena anak korban berada di rumah," jelasnya.

Akhirnya pada Senin (14/7) sekitar pukul 07.30 WIB pelaku melancarkan aksinya. Usai melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada korban, pelaku membawa mobil CRV dan BPKB motor Vario milk korban.

Mobil itu rencananya akan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya. Namun kejahatan ini akhirnya terungkap. Pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, Jo pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.




(auh/hil)


Hide Ads