8 Fakta Sadis Keponakan di Pasuruan Bunuh-Rampok Tantenya

8 Fakta Sadis Keponakan di Pasuruan Bunuh-Rampok Tantenya

Auliyau Rohman - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 10:45 WIB
MF (27), tersangka pembunuh Mirzah (62) yang ditemukan tewas di garasi rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan saat di Polda Jatim
MF (27), tersangka pembunuh Mirzah (62) yang ditemukan tewas di garasi rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita lanjut usia di Pasuruan menggegerkan warga. Korban bernama Mirzah (63), ditemukan tewas bersimbah darah di garasi rumahnya sendiri di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Setelah hasil penyelidikan pihak polisi, fakta baru akhirnya ditemukan. Pelakunya ternyata adalah keponakannya sendiri, yakni M Fawaid (27).

Berikut Fakta-fakta Keponakan di Pasuruan Bunuh-Rampok Tantenya di Garasi

1. Motifnya Ingin Menguasai Harta Tante untuk Melunasi Utang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast mengatakan, pembunuhan itu bermotif ingin menguasai harta tantenya untuk melunasi utang-utangnya yang menumpuk. Tak hanya itu, korban juga mengaku sakit hati karena sering dinasihati korban.

Abast menyebut pembunuhan itu sendiri sudah direncanakan sekitar 2 minggu sebelumnya. Aksi tersangka kemudian baru terlaksana setelah memastikan tak ada orang lagi tinggal di korban yang selama ini hidup sendirian.

"Tersangka telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan sekitar sejak 2 bulan lalu. 2 minggu lalu, tersangka berniat melancarkan aksi namun batal karena anak korban berada di rumah," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast, Selasa (15/7/2025).

2. Tersangka Pamit ke Keluarga untuk Interview Kerja

Polisi membeberkan pembunuhan yang dilakukan tersangka berawal pada Senin (14/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, tersangka pamit ke keluarganya hendak pergi untuk melakukan interview kerja dengan mengendarai sepeda motor.

Nyatanya, tersangka malah menuju rumah kakaknya dan berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di sekitar kawasan flyover Tol Surabaya-Gempol. Di sana tersangka kemudian mencari boncengan motor temannya menuju rumah tantenya.

"Setelah ketemu korban, di sana MF mengalihkan perhatian korban karena alasan mengambil barangnya yang ketinggalan di rumah korban," kata Jules Abast.

3. Tersangka Menusuk Korban di Bagian Perut dan Leher

Ketika korban lengah, tersangka kemudian melakukan penganiayaan. Tersangka kemudian menusuk korban lebih dari satu kali di bagian perutnya.

"Namun karena korban masih bergerak dan meminta pertolongan sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam (senjata tajam) mengenai bagian leher. Nah setelah itu korban jatuh," jelas Abast.

4. Tersangka Membawa Kabur Mobil Korban

Menyakini korban telah tewas. Tersangka lalu masuk ke dalam kamar rumah korban dan berganti baju yang ada noda darahnya. Tersangka saat itu mengenakan pakaian milik anak korban.

Saat hendak kabur, tersangka juga membawa mobil CRV dan mengambil BPKB mobil dan vario milik korban. Mobil warna putih itu lantas dikendarai dan hendak dijual ke showroom.

5. Tersangka Mencoba Jual Mobil, tapi Hasilnya Nihil

Namun, transaksi itu urung terjadi karena tersangka tak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Tersangka lantas pergi meninggalkan showroom dengan tangan kosong dan menuju Pujasera di wilayah Porong, Gempol.

Tak putus asa, tersangka kemudian mencoba menjual mobil melalui media sosial. Sama, hasilnya juga nihil. "Tersangka kemudian pulang ke rumah menggunakan Grab," ujar Abast.

6. Korban Ditemukan Oleh Kakak Kandungnya

Mayat korban sendiri kemudian ditemukan sekitar pukul 10.55 WIB oleh Choirul Fatkhur (65), kakak kandung korban. Saat itu, Choirul curiga karena garasi rumah korban terbuka.

Saat dicek, Choirul telah menemukan korban tewas dengan bersimbah darah. Kabar penemuan itu kemudian disampaikan kepada anak korban dan ke polisi sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil olah TKP, barang yang hilang yakni Mobil Honda CRV Nopol L 1436 ACB warna putih beserta BPKB dan kunci cadangan serta handphone korban hilang.

7. Tersangka Sempat Memberikan Keterangan Palsu ke Polisi

Sejumlah saksi kemudian diperiksa, ironisnya, tersangka ternyata juga hadir di TKP tersebut. Ia juga sempat aktif memberi keterangan palsu ke polisi yang menyelidik. Namun sepandai-pandainya tersangka menyusun skenario, tercium juga kebusukannya.

Berbekal keterangan dari pihak showroom lalu informasi adanya penjualan mobil di media sosial, polisi selanjutnya mencurigai tersangka. Sekali lagi, tersangka kemudian kemudian diperiksa bukan sebagai saksi tapi dicurigai sebagai pelaku.

8. Kasus Pembunuhan Terungkap Setelah 7 Jam

Dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada, tersangka selanjutnya ditangkap dan dikeler petugas Jatanras Ditreskrimum ke Polda Jatim. Kasus pembunuhan itu pun terungkap sekitar 7 jam setelah kejadian.

"Dari tujuh jam itu juga ada peran dari masyarakat ini yang penting, saya sampaikan kepada masyarakat Jawa Timur, bahwa sekecil apapun informasi pada kami itu sangat penting untuk mengungkap suatu kasus kejahatan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam Pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, Jo pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.


(auh/hil)


Hide Ads