Namun saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di ruang terpadu satu pintu layanan penggeledahan barang pada Senin (14/7), petugas menemukan obat terlarang.
Sebelumnya petugas memeriksa semua barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung dengan membuka semua barang kemasan maupun yang lainnya dengan diganti menggunakan plastik yang sudah di sediakan pihak Lapas dan menemukan butiran pil di dalam 3 kemasan susu.
"Kurang lebih sebanyak 300 butir pil jenis yarindo di dalam 3 bungkus susu cair merek bendera yang dibawa oleh pengunjung dengan inisial RCB," ujar Kalapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, dalam keterangan yang diterima detikJateng pada Selasa (15/7/2025).
Mendapati hal itu Ka. KPLP melaporkan kepada Kalapas. Selanjutnya, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Unit Narkoba Polres Semarang untuk menindaklanjuti lebih lanjut dengan mengamankan barang bukti dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui saudara RCB usia 23 tahun dan MJ usia 58 tahun membawa titipan untuk warga binaan atas nama AI (28 tahun), kasus narkotika pidana 7 tahun jelas Kalapas.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini merupakan kerja keras, ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas.
Subakdo menegaskan, Lapas Ambarawa tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan obat terlarang masuk ke dalam Lapas dan berkomitmen zero halinar untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta terus berkoordinasi dengan Polres Semarang.
(afn/apu)