Warga Sragen Dikeroyok di Warung gegara Pakai Atribut Perguruan Silat

Warga Sragen Dikeroyok di Warung gegara Pakai Atribut Perguruan Silat

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 08 Jul 2025 12:10 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus pengeroyokan. Foto: Rachman Haryanto
Sragen -

Pemuda asal Sukodono, Sragen, inisial A (26) menjadi korban pengeroyokan oleh pemuda tak dikenal usai menghadiri pengesahan perguruan silat. Korban dikeroyok oleh empat orang pada Kamis (3/3) lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan tiga orang berhasil diamankan Polres Sragen dan satu orang masih dalam pencarian. Petrus mengungkapkan pengeroyokan tersebut karena korban memakai atribut pesilat dari salah satu perguruan.

"Diduga kuat, motif di balik penyerangan ini adalah atribut pesilat dari salah satu perguruan yang dikenakan korban," kata Petrus melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus menyebut, korban dikeroyok di sebuah warung makan di Karanganom, Sukodono. Korban dikeroyok pada Kamis (3/7) dini hari. Saat sedang makan bersama istri, korban diserang oleh empat orang.

"Beberapa pemuda dengan tudung kepala tiba-tiba menyerang mereka. Korban tak hanya dipukul dan ditendang, korban bahkan tersiram minyak goreng saat mencoba menyelamatkan diri dari amukan para pelaku," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di punggung kanan, memar di perut kanan, dan lecet pada jempol kaki kiri. Petrus menyebut, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, tiga unit sepeda motor, dan dua helm.

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di daerah Betek, Banyurip, Kecamatan Jenar," ucapnya.

Tiga orang tersebut Reza Widya Pratama (18), warga Kecamatan Tangen, yang memukul korban satu kali. Pelaku kedua yakni EP (16), seorang pelajar dari Desa Katelan, Tangen, yang memukul korban hingga tujuh kali.

"Pelaku lainnya yakni BSS (14), seorang pelajar dari Desa Mlale, Jenar, yang menendang korban satu kali," bebernya.

Petrus mengatakan, satu pelaku berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi jika berlatar belakang perbedaan perguruan. Sragen harus aman bagi semua warga. Pelaku diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.




(rih/ahr)


Hide Ads