Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membekuk komplotan pencuri spesialis rokok yang telah beraksi di puluhan lokasi sejak 2024. Kerugiannya adalah rokok sebanyak 87 bal dengan nilai lebih dari Rp 400 juta.
Mereka yang ditangkap yaitu Muhyidin, Agus Mander, dan Amat Indang Jaya yang merupakan warga Pekalongan, serta Ariawan warga Batang. Mereka punya tugas masing-masing saat beraksi, mulai dari menentukan target hingga eksekusi membobol pintu dan mencuri.
"Ada empat tersangka yg sudah kami lakukan penangkapan. Barang bukti yang diambil 87 ball rokok. Hasil kejahatan diserahkan kepada tersangka A (Ariawan). Nilai kerugian Rp 400 sekian juta, dijual ke penadah sebesar Rp 70 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan ini beraksi di wilayah Pantura Jawa Tengah dan beberapa wilayah lainnya sejak tahun 2024. Yang sudah diketahui, mereka beraksi di 12 toko kelontong yang tersebar di Kendal, Temanggung, dan Jepara. Kemudian mini market Indomaret dan Alfamart dengan jumlah total mencapai lebih dari 70 lokasi.
"Beberapa toko kelontong di wilayah Kendal, Temanggung, Boyolali, Jepara, ada 12 TKP. Indomaret atau Alfamart yang jumlahnya besar, sekitar 70-an," tegasnya.
Modus yang dilakukan yaitu membobol dari atap atau menjebol dinding dan pintu. Kemudian mereka hanya mengincar rokok dengan jumlah banyak.
"Mereka membobol dari atas, atau menjebol bagian dinding dan pintu. Semua dilakukan secara bersama-sama dengan peran yang sudah diatur, seperti ada yang menjadi driver hingga eksekutor," jelas Dwi.
"Mereka sampaikan, memilih rokok karena ringan, harga mahal, dan ada pengepulnya," imbuhnya.
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian tersangka Ariawan dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.
(afn/dil)