Polres Boyolali berhasil menangkap komplotan perampok atau begal dengan modus pura-pura terkena percikan api rokok dari korban. Tiga orang ditangkap dan satu lainnya yang diduga merupakan otaknya masih buron.
"Ada tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berhasil kami tangkap. Sedangkan satu pelaku lagi masih buron," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Selasa (1/7/2025).
Kapolres menjelaskan, tiga orang pelaku yang telah berhasil ditangkap tersebut masih berusia remaja. Yaitu, berinisial AFZ (19), RDH (19) dan DPP (18). Sedangkan satu pelaku yang masih buron yakni BGS (21). Para pelaku merupakan warga Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan korbannya yakni JAP (16) dan RS, keduanya warga Bendan, Banyudono, Boyolali. Perampokan yang dialami kedua korban terjadi pada Jumat (20/6) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB di jalan persawahan wilayah Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Kronologi kejadiannya, diungkapkan Rosyid, bermula saat korban JAP yang berboncengan dengan RS mengendarai sepeda motor matik dari arah Sudimoro, Teras hendak pulang ke rumahnya di Banyudono. Sesampainya di jalan Barengan-Salakan, tepatnya di depan RS Joglo Pengging, kedua korban dipepet oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
"Ke empat pelaku memepet dan menghentikan kedua korban dengan alasan salah satu pelaku terkena percikan rokok di matanya yang dibawa oleh korban," jelasnya.
Kemudian ke empat pelaku itu mengajak korban ke tempat yang sepi. Kedua korban disuruh mengikuti para pelaku. Agar tidak lari, salah satu pelaku ikut membonceng korban.
Sesampainya di tempat yang sepi, di jalan persawahan Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan. Para pelaku berhenti dan memarkirkan motornya. Korban juga ikut berhenti.
"Setelah tersangka atas nama BGS yang masih DPO, memukul kedua korban di bagian perut dan dada dengan menggunakan tangan kosong. Selanjutnya tersangka meminta HP milik kedua korban. Karena takut, kedua korban menyerahkan HP-nya," papar Rosyid.
Tak hanya BGS saja yang memukul korban. Para pelaku lain juga ikut memukul dan menendang kedua korban. Ada pula yang mengajak duel korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di punggung dan mual.
Kedua korban juga kehilangan telepon selulernya dan kerugian materiil sekitar Rp 2,5 juta. Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Teras.
Petugas dari Polsek Teras kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan para pelakunya. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan satu pelaku lagi saat ini masih dalam pengejaran.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mereka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya kali ini saja. Para pelaku juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Banyudono, Boyolali.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 365 sub 363 KUHP atau Pasal 365 jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(apl/ahr)