Petugas menangkap pria berinisial BP (31) karena diduga menjadi bos bisnis penjualan burung langka di Wedi, Klaten. Sebelum BP, petugas menangkap S (32) yang merupakan pengelola aktivitas perdagangan burung tersebut.
Keduanya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama dengan BKSDA Jateng dan Polda Jateng pada 14 Juni lalu. Adapun S ditangkap di rukonya pada 6 Agustus lalu, sedangkan BP baru ditangkap 14 Juni lalu.
"Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan individu satwa yang dilindungi, tetapi juga menjadi edukasi publik bahwa memelihara satwa liar secara ilegal adalah pelanggaran serius" kata Kepala BKSDA Jateng Darmanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (21/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan BKSDA Jateng dijelaskan bahwa S berperan sebagai penanggung jawab operasional di lapangan yang mengelola aktivitas perdagangan secara langsung. S diketahui tertangkap tangan menjual burung Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) yang merupakan satwa dilindungi.
Adapun BP diduga sebagai pemodal utama dan aktor sentral yang mengatur dan mendanai semua perdagangan satwa liar itu. BP juga disebut sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan di Dittahti Polda Jateng.
"Akibat perbuatannya, BP diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sebagaimana tertulis dalam keterangannya.
BP juga dijerat kentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 mengenai Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
(afn/afn)