Sempat absen dalam dua kali pemanggilan, pemilik usaha Karaoke Mansion, Bambang Raya, akhirnya hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Bambang yang merupakan Ketua Hanura Jateng ini jadi tersangka perkara penyediaan tari telanjang atau striptis di Karaoke Mansion.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng.
"Tadi pagi tersangka B telah hadir di Polda Jateng. Kami lakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Dwi, Jumat (20/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menerangkan pemeriksaan terhadap Bambang Raya terkait sebagai tersangka. Ditanya apakah kemungkinan langsung ditahan, ia menyebut kemungkinan itu ada.
"Pada prinsipnya dalam proses penegakan hukum kami ingin cepat, supaya jelas ada kepastian hukum. Kedua, kami tidak ingin terhambat dalam proses penyidikan. Pencekalan masih," ungkapnya.
Kombes Dwi menuturkan Bambang yang dua kali mangkir juga jadi penilaian. Ditanya alasan terbaru mangkir, pihaknya mengatakan masih dimintai keterangan.
"Nanti dalam waktu 1-2 jam ke depan ini akan kami tentukan status yang bersangkutan," tuturnya.
Saat ditanya agenda berikutnya usai pemeriksaan, Dwi Subagio menerangkan akan menunggu perkembangannya.
Sebelumnya Bambang Raya tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, Bambang Raya tidak hadir dikarenakan ada kegiatan.
"Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat (tidak hadir), hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi," ungkapnya.
Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
Sedangkan Bambang Raya membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Kepada wartawan, dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6) malam.
(apu/afn)