Tuding Kurator Lelang Aset Pribadi, Keluarga Bos Sritex Siapkan 152 Bukti

Tuding Kurator Lelang Aset Pribadi, Keluarga Bos Sritex Siapkan 152 Bukti

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 11 Jun 2025 19:10 WIB
Suasana PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (1/3/2025).
Ilustrasi PT Sritex. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Semarang -

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto menggugat kurator yang menangani kepailitan PT Sritex. Mereka menuding sejumlah aset pribadi ikut dimasukkan dalam daftar harta pailit. Keduanya pun telah menyiapkan 152 bukti.

Gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, ruang Soebekti, hari ini. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudi Fakhrudin Abbas, dengan agenda pembuktian pemohon.

Kuasa hukum Lukminto bersaudara, Fariz Hamdi Siregar mengatakan, kliennya tidak terima karena merasa aset-aset yang disita seharusnya bukan bagian dari harta pailit perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kita merasa asetnya ini aset pribadi. Kenapa dimasukkan dalam bundle pailit? Jadi dia ngerasa tidak terima," kata Fariz usai sidang di PN Semarang, Rabu (11/6/2025).

Fariz menyebutkan, pihaknya hari ini telah menyerahkan 115 bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Rencananya, pekan depan mereka akan melengkapi bukti tambahan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini jumlah totalnya 115. Mungkin minggu depan akan kami ajukan bukti baru lagi, totalnya kurang lebih nanti 152 bukti," jelasnya.

Ia menjelaskan, gugatan itu sendiri diajukan sejak 15 Mei lalu, dan saat ini persidangan berjalan hingga dalam tahap pembuktian.

Kuasa hukum kurator, Satria mengatakan, proses yang berjalan saat ini baru sebatas pembuktian dari pihak penggugat.

"Agendanya masih pembuktian saja dari pihak penggugat. (Dari tergugat?) Belum," kata Satria.

Saat disinggung soal penghitungan harta pailit yang sebelumnya sudah dilakukan kurator, Satria memastikan prosesnya sudah sesuai aturan.

"Kalau dari kurator sudah tepat, sudah sesuai undang-undang. Kalau selebihnya tanyakan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Namun Satria enggan berkomentar lebih jauh soal dampak gugatan terhadap proses pembayaran pesangon para kreditur.

"Karena masih proses, saya belum berani ngomong," pungkasnya.

Adapun, nomor perkara gugatan ini yakni 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Para kurator Sritex yang digugat adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads