Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pergi ke luar negeri. Pencegahan terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Dilansir detikNews, Kejagung sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas supaya menerbitkan status pencekalan Iwan Kurniawan ke luar negeri.
"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (7/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menerangkan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan sudah dilakukan sejak Senin, 19 Mei 2025. "Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan," jelasnya.
Diketahui, Iwan Kurniawan sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tersebut pada Senin (2/6). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5).
Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara itu, Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.
(apu/apu)











































