Pelaku pengeroyokan yang berujung korban tewas dibuang di sungai Banjir Kanal Barat Kota Semarang telah dibekuk polisi. Ada dua orang yang ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengatakan dua pelaku yang ditangkap adalah Bambang Tristiyanto alias Yanto (32) buruh asal Magelang yang tinggal di kos kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat, dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28) karyawan swasta warga Ngemplak Simongan, Semarang Barat.
"Kami menerima laporan pada sore hari (Selasa 10 Juni 2025) dan langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Banyumanik, hanya beberapa jam setelah kejadian," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, kronologi kejadian yaitu pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, korban bernama Feri (32) dan istrinya, Reni (24), berada di bawah jembatan Kaligarang sedang menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya. Reni sempat pergi meninggalkan lokasi untuk membeli miras.
"Diduga korban dalam keadaan mabuk sempat menantang berkelahi, lalu dianiaya bersama oleh kedua tersangka menggunakan tangan kosong. Setelah tak berdaya, korban diseret dan diceburkan ke sungai," ujar Agung.
Saat Reni kembali ke lokasi, suaminya dievakuasi dari sungai lalu dibawa ke rumah sakit. Korban yang merupakan warga Bongsari Semarang itu mengalami luka-luka.
"Hasil pemeriksaan sementara dari tim forensik menunjukkan korban mengalami luka berat di bagian kepala, termasuk tiga patah tulang tengkorak serta kerusakan fatal pada wajah, yang menyebabkan pendarahan otak hingga kematian," ungkap Agung.
Sejumlah orang dimintai keterangan dan malamnya dua pelaku ditangkap. Barang bukti yang diamankan yaitu kaus warna kuning, satu topi hitam bertuliskan 'Adidas', satu unit sepeda motor Yamaha Alfa warna biru tanpa nomor polisi, serta satu celana pendek motif kotak-kotak warna abu-abu yang digunakan tersangka saat kejadian.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Agung.
Diberitakan sebelumnya, video korban dibuang ke sungai beredar di media sosial salah satunya di akun @infokejadian_semarang. Dalam video terlihat ada tiga pria di pinggir sungai bawah jembatan Kaligarang. Satu pria memakai kaus kuning, satunya memakai kaus putih, dan lainnya bertelanjang dada.
Pria berkaus putih terlihat memegang kaki korban yaitu seorang laki-laki yang terkapar di tanah. Terlihat pria tersebut masih bergerak.
Kemudian pria berkaus putih melepas kaki pria yang terkapar dan perlahan pria itu bergerak menuju sungai dan tercebur. Video berikutnya memperlihatkan warga mengangkat korban dari dalam sungai.
(dil/ams)