Tega! Wanita Ini Jual Adiknya yang Masih SD ke Pria Hidung Belang

Regional

Tega! Wanita Ini Jual Adiknya yang Masih SD ke Pria Hidung Belang

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikJateng
Selasa, 10 Jun 2025 19:07 WIB
searing perempuan korban perkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Solo -

ES (22) perempuan warga Mataram NTB tega menjual adiknya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang. Akibat perbuatannya, ES dan pria hidung belang berinisial MAA (51) itu kini terancam 12 tahun penjara.

"Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, seperti dikutip dari detikBali, Selasa (10/6/2025).

Adapun ES (22) adalah seorang perempuan yang merupakan kakak kandung korban yang masih berusia 14 tahun ketika dijual melalui open BO pada 2024 lalu. Dia menjual adiknya kepada MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ES melibatkan seorang anak yang adalah adiknya sendiri untuk bertemu dengan seseorang di sebuah hotel wilayah Kota Mataram," terang Pujawati.

Pujawati menerangkan, kasus tersebut terjadi sekitar Juni 2024. Saat itu ES menjual adiknya seharga Rp 8 juta kepada MAA. ES pun membawa korban usai MAA meminta membawa seseorang demi pelampiasan nafsu birahi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka MAA sebelumnya memang mengajukan atau meminta orang baru, istilah katanya orang baru. Kemudian, setelah bertemu anak korban di suatu hotel, terjadi peristiwa persetubuhan. Atas permintaan tersebut telah dipenuhi, maka tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp 8 juta kepada tersangka ES," tutur Pujawati.

Kasus tersebut pun ditelusuri Subdit PPA Ditreskrimum Polda NTB usai menerima laporan atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.

ES dan MAA pun dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut diterapkan karena keduanya diduga melakukan tindak eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak.

Mereka pun terancam mendapatkan pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ES dan MAA tengah diperiksa sebagai tersangka.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads