Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Parno (62) warga Kecamatan Sambungmacan, Sragen, ditangkap Polres Sragen terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia disebut jadi muncikari di Gunung Kemukus dan mengeksploitasi 4 wanita muda.
"PNS Sragen, pensiun PNS tahun 2022," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat dihubungi awak media, Selasa (10/6/2025).
Petrus mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktek prostitusi terselubung di kawasan Gunung Kemukus. Lokasinya di rumah seorang warga bernama Sanggrok, yang dikelola oleh Parno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari," ungkapnya.
Petrus menjelaskan, ada empat korban yang diamankan oleh petugas. Empat korban tersebut ialah wanita berinisial M (23) warga Semarang, R (20) warga Grobogan, N (18) warga Grobogan, dan B (17) asal Sragen.
"Empat korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia muda. Ada yang di bawah umur, itu menunjukan eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan," bebernya.
Petrus mengatakan, tersangka diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut. Polisi pun menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.
"Hingga kini kami terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi, termasuk para korban, untuk proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen," pungkasnya.
(dil/ahr)