Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri kompak membantah terkait tuduhan suap dan fee proyek di Pemkot Semarang. Keduanya mengaku tidak menginstruksikan soal penunjukan langsung dalam proyek.
"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta, dan tidak menerima, serta tidak menginstruksikan, demikian, dengan adanya PL dan fee," kata Ita ketika ditanya tanggapan soal keterangan tiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
"Yang mulia, sama, saya tidak menjanjikan tidak meminta dan tidak menerima. Tujuan saya hanya membantu Gapensi untuk pemerataan," imbuh Alwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, saksi yang diperiksa adalah mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, mantan Camat Semarang Timur, Kusnandir dan Camat Ngaliyan Muljanto.
Ade dalam kesaksiannya menyebut mendapat informasi via WA dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto jika ada permintaan proyek Rp 20 miliar dari Alwin Basri yang saat itu merupakan anggota DPRD Jateng sekaligus Ketua PKK Kota Semarang.
"Info Pak Eko diminta Pak Alwin Basri senilai Rp 20 M agar (proyek) dikerjakan Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi)," jelas Ade.
Kemudian para camat diminta datang ke sebuah hotel di Salatiga oleh Eko pada 8 Desember 2022. Di sana para camat menawar Rp 16 miliar dan meminta Eko menyampaikan ke Alwin.
"Akhirnya teman-teman sepakat, kalau Rp 20 miliar keberatan. Saya tidak nanya, saya ikut aja.Terus mencoba disepakati Rp 16 miliar," jelasnya.
Bahkan Ade membeberkan ada penyerahan uang kepada staf terdakwa Martono bernama Lina pada 15 April 2023 sebanyak Rp 148 juta. Kemudian Lina menambahkan Rp 187 juta yang kemudian dibawa Eko.
"Waktu itu uang diterima mbak Lina malah ditambahi Rp 187 juta. Total serahkan ke pak Eko untuk dibawa pak Eko," tegasnya.
(ahr/apl)