Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya memberikan respons usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyedia layanan striptis di Mansion KTV dan Bar Semarang. Bambang merupakan pemilik tempat hiburan itu.
Saat dihubungi lewat WhatsApp, Bambang Raya mengatakan saat ini sedang berada di Jakarta. Namun dia akan kembali ke Semarang akhir pekan ini. Di pesan itu dia menyematkan nama inisialnya.
"Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, Tks. ( BR )" tulis Bambang singkat kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kembali ditanya terkait langkah hukum yang akan dilakukan, Bambang tidak membalas pesan tersebut.
Diketahui, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng hari Senin (2/6) lalu.
"Betul pada Senin yang lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan ini menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis," kata Artanto ditemui di kantornya, Kamis (5/6).
"Tersangka BR ini adalah pengusaha, yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu parpol yang ada di Jawa Tengah," imbuhnya.
Artanto menjelaskan penyidik memiliki bukti Bambang Raya merupakan pemilik karaoke yang berada di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang itu. Sebagai pemilik, Artanto menyebut Bambang mengetahui dan mendapat aliran dana.
"Kemudian dari operasional mansion KTV and bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," jelas Artanto.
"Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," tegasnya.
Pemanggilan sudah dilakukan terhadap tersangka dan rencananya pekan depan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pencekalan ke luar negeri juga sudah diajukan.
"Kemudian dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan panggilan yang bersangkutan dan saat ini kami sudah mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan," tegas Artanto.
(ahr/apl)