Mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Sukoharjo, Agus Adi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Plh Kajari Sukoharjo Tjut Zelvira mengatakan penetapan Agus jadi tersangka pada Rabu (4/6), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.
"Pada saat ini sudah ditetapkan tersangka, karena alat bukti yang kita periksa sudah cukup. Mulai ditahan hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Tjut Zelvira saat konferensi pers di Kejari Sukoharjo, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mantan kepala Desa dari mulai Desember 2018 sampai dengan 2024, adapun pengelolaan dana desa itu bertahap dari tahun 2022 sampai 2024," imbuhnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 406.643.000.
Uang tersebut berasal dari penyalahgunaan APBDes untuk keperluan BUMDes pada 2022 sebesar Rp 100 juta, penyalahgunaan keuangan APBDES dana transfer tahun 2023 sebesar Rp 114 juta, penyalahgunaan keuangan APBDES dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 165.293.000; Penyalahgunaan PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahu 2023 dan 2024 sebesar Rp 27.350.000.
"Dia sudah sering kali melakukan penyalahgunaan kewenangan ini, dikembalikan lalu diambil lagi seterusnya, akhirnya masyarakat Desa Godog kesal dan harus di tindak lanjuti," ucap Tjut Zelvira.
Tjut mengatakan, tersangka telah menitipkan pengembalian dana kepada penyidik sebesar Rp 380 juta. Namun, sisa kerugian belum dikembalikan seluruhnya.
Disebutkan, dalam melancarkan modus korupsinya, tersangka memerintahkan pencairan melalui bendahara, kemudian mengembalikannya secara bertahap untuk mengelabui sistem pengawasan.
"Cara pengelolaannya sendiri, tersangka meminta bendahara desa untuk mencairkan dana dengan perincian yang dibuat tersangka sendiri. Selanjutnya setelah cair dana tersebut diambil, dia dikelola kemudian diganti nilai nominalnya untuk jadi nominal penarikan sementara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo tengah melakukan investigasi kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Godog, Kecamatan Polokarto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan, dari tahap penyelidikan yang sudah dilakukan, sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk di Desa Godog sudah kita naikan dari intelejen, seminggu sudah kita naikkan karena ada ini menjadi perhatian dari masyarakat, dan adanya desakan di Desa Godog. Kita tahu sendiri, di Desa Godog sudah beberapa kali melakukan tindak pidana," kata Bekti saat konferensi pers di Kejari Sukoharjo, Rabu (12/2/2025).
Didemo Warga
Ulah tersangka saat menjabat sebagai Kades Godog membuat warga geram. Sejumlah warga Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pernah mendatangi dan mencoba menyegel kantor Kepala Desa Godog. Saat itu warga ingin Kepala Desa (Kades) Godog Agus Adi Setiawan segera mengundurkan diri.
"Ini tadi audiensi masalah Kades yang melakukan penyelewengan dana desa. Kemarin pak Kades sudah ngendiko, kalau belum selesai akan mengundurkan diri. Ini masyarakat nuntut itu. Ini belum mengundurkan diri," kata Ketua BPD Godog Edi Sumardi saat itu, Kamis (11/7/2024).
(dil/ahr)