Seorang mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati berinisial S (50) ditetapkan sebagai tersangka. S diduga melakukan korupsi keuangan desa senilai Rp 303,4 juta.
"Jadi ini proses penyelidikan dari tahun 2024 lalu, kemudian kita naikkan penyelidikan akhir tahun 2024. Nah kemudian kita tetapkan bersangkutan sebagai tersangka kemarin, Selasa (3/6) dan langsung kita lakukan penahanan pada hari itu juga," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Hendra Pardede kepada wartawan ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Pati, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan tersangka S kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan korupsi dalam penyimpangan keuangan desa periode tahun 2022 dan 2023. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 303,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat beliau aktif menjadi kepala desa, 2024 sudah tidak lagi menjadi kepala desa. Akibat kejadian ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 303,4 juta," jelasnya.
![]() |
Hendra menjelaskan modus tersangka, yakni tidak melakukan beberapa item pekerjaan sama sekali, hingga mengurangi volume pekerjaan bidang infrastruktur desa.
"Untuk modus ada beberapa item pekerjaan ada yang tidak dikerjakan sama sekali. Dan ada juga yang kekurangan volume. Ada yang fiktif juga. (Jenisnya) Infrastuktur lah," jelanya.
Lebih lanjut, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Namun hal tersebut masih diperiksa lebih dalam lagi.
"Kalau menurut dia untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dia menambahkan tersangka S ditahan di Lapas Kelas IIB Pati selama 20 hari kedepan terhitung dari hari kemarin. Tujuannya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 20 tahun penjara.
"Ancaman 20 tahun penjara berdasarkan primer pasal 2, subsider pasal 3 UU tipikor," tegas dia.
(afn/apu)