Tipu-tipu Modus Gandakan Uang Jadi Rp 70 Miliar, Dukun di Kudus Ditangkap

Tipu-tipu Modus Gandakan Uang Jadi Rp 70 Miliar, Dukun di Kudus Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 02 Jun 2025 14:52 WIB
Penampakan barang bukti yang digunakan tersangka SY melakukan penipuan dengan kedokteran dukun, Senin (2/6/2025).
Penampakan barang bukti yang digunakan tersangka SY melakukan penipuan dengan kedokteran dukun, Senin (2/6/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Kudus -

Seorang dukun di Kudus berinisial SY (44) ditangkap polisi di Kudus atas kasus penipuan. Tersangka yang merupakan warga Surabaya ini mengaku bisa menggandakan uang mencapai Rp 70 miliar.

"Kasus ini berkedok dukun," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Polres Kudus, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan kasus ini terungkap pada 30 April 2025 lalu. Kejadian bermula saat istri korban berinisial AS mengalami sakit. Setelah itu lewat temannya, korban dikenalkan dengan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian diawali istri korban yang pada saat itu sakit. Kemudian diajak berobat ke tempat tersangka," jelasnya.

Istri korban lalu dibawa ke rumah tersangka. Ternyata istri korban sembuh usai diduga karena santet. Setelah itu korban memberikan uang kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tersangka menyampaikan istri korban terkena santet. Kemudian dimahar Rp 3 juta dan dari modus pelaku tersebut istri korban sembuh," jelasnya.

Singkatnya, tersangka ini kemudian tinggal bersama korban di Kudus. Tersangka dianggap keluarga sendiri oleh korban.

Setelah itu korban tertarik atas tawaran tersangka soal penggandaan uang. Korban bermodal uang Rp 60 juta, bisa digandakan menjadi Rp 70 miliar.

"Korban menyampaikan bahwa tertarik bujuk rayu yang disampaikan tersangka. Tersangka menyampaikan bahwa pelaku ini mampu melipatgandakan atau menarik uang," jelasnya.

Untuk menyakinkan korban, tersangka membawa batu berlian yang dibeli dari Surabaya dengan harga Rp 3 juta. Kemudian uang senilai Rp 60 juta ditaruh dalam kotak kayu. Tersangka meminta menunggu setahun uang tersebut akan bertambah sendiri. Hingga akhirnya korban menyadari jika ditipu oleh tersangka.

"Untuk mengelabui korban dan memastikan itu batu berlian yang ada nilainya," jelasnya.

"Idenya muncul sendiri. Di kotak ini dari 60 juta bisa mendatangkan uang Rp 70 miliar," dia melanjutkan.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta. Tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.

"Penjara maksimal lima tahun," tegas dia.




(apl/afn)


Hide Ads